HomeIndeks

Biaya PTSL Desa Sidomukti Capai Rp700 Ribu, Pakar Hukum: Indikasi Pungli Nyata

BOJONEGORO – Kabarnews.net //Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, kini tengah menjadi buah bibir atau rasan-rasan hangat di kalangan praktisi hukum.

Pasalnya, tarif yang dipatok panitia setempat dinilai jauh melampaui batas regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pemohon domisili setempat ditarik biaya sebesar Rp700.000 per bidang tanah, sementara warga dari luar desa dikenakan tarif lebih tinggi, yakni Rp800.000 per bidang.

Sorotan Praktisi Hukum
Menanggapi hal ini, Hasyim, S.H., seorang advokat di Bojonegoro, angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap beban biaya yang dianggap tidak wajar tersebut.

“Penarikan biaya sebesar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu itu jelas sudah di luar koridor hukum. Jika kita mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya persiapan PTSL untuk kategori V (wilayah Jawa dan Bali) hanya sebesar Rp150.000,” tegas Hasyim.

Hasyim menambahkan bahwa setiap angka yang ditarik di atas ketentuan SKB Tiga Menteri tanpa dasar hukum yang kuat (seperti Peraturan Bupati atau kesepakatan yang tidak koersif) berpotensi masuk dalam ranah Pungutan Liar (Pungli).

“Masyarakat harus paham bahwa PTSL adalah program strategis nasional yang dibiayai negara. Biaya Rp150 ribu itu pun peruntukannya jelas: untuk patok, materai, dan operasional desa. Jika melonjak hingga berkali-kali lipat, patut dipertanyakan transparansinya,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap pihak berwenang, baik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun aparat penegak hukum, segera melakukan kroscek lapangan guna memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi di tengah program kerakyatan ini. (Red)

Exit mobile version