Gambar: Ilustrasi aktivitas tambang
Kabarnews.net, Trenggalek- Aktivitas tambang galian c yang diduga ilegal di salah satu desa diwilayah Trenggalek, bisa berakibat fatal bagi masyarakat setempat.
Kepala desa memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan menindak kegiatan galian ilegal di wilayahnya. Hal ini mencakup kewajiban untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan, termasuk galian, memiliki izin yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika kepala desa mengetahui adanya galian ilegal dan tidak mengambil tindakan, ia bisa dianggap lalai dan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.
Berikut adalah beberapa tanggung jawab kepala desa terkait galian ilegal:
Mencegah:
Kepala desa harus aktif melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya kegiatan galian ilegal di wilayahnya. Ini termasuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya izin usaha pertambangan dan bahaya galian ilegal.
Menindak:
Jika ada informasi atau laporan tentang galian ilegal, kepala desa harus segera mengambil tindakan. Ini bisa berupa melaporkan kepada pihak berwenang (seperti dinas lingkungan hidup atau kepolisian), memberikan peringatan kepada pelaku, atau bahkan mengambil tindakan hukum jika diperlukan.
Mengawasi:
Setelah tindakan dilakukan, kepala desa harus terus mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan galian ilegal berhenti dan tidak terjadi lagi.
Koordinasi:
Kepala desa juga harus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti dinas lingkungan hidup, kepolisian, dan instansi lain, untuk penanganan galian ilegal.
Transparansi:
Kepala desa harus menjalankan pengelolaan sumber daya desa secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal perizinan dan kegiatan pertambangan.
Sanksi:
Jika kepala desa terbukti melakukan pembiaran atau bahkan terlibat dalam kegiatan galian ilegal, ia dapat dikenai sanksi administratif, seperti pemberhentian, atau sanksi perdata dan pidana jika menyebabkan kerugian negara atau masyarakat.
Terkait hal dugaan adanya tambang galian c yang ada di Desa Gador, tim media berusaha menghubungi Waras, Kepala Desa Gador Kecamatan Durenan ( 6/8/2025) melalui seluler, namun sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan.
( red)
