Tulungagung,Kabarnews.net– Dugaan kasus bullying atau perundungan yang terjadi di SMAN 1 Pakel, Kabupaten Tulungagung, memasuki babak baru setelah Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur memastikan akan memanggil langsung Kepala Sekolah (KS) Ardi Susanti.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan tekanan dari TRC PPA Indonesia, yang menyoroti sikap KS yang dinilai kurang responsif dan tidak kooperatif dalam penanganan kasus.
Sikap KS Dianggap Abai terhadap Keselamatan Siswa
Kepala Sekolah SMAN 1 Pakel, Ardi Susanti, dikritik tajam karena dinilai tidak memiliki empati dan mengabaikan keselamatan siswa. Kritik ini muncul setelah KS tidak merespon undangan mediasi yang digelar pada 8 November 2025 dan dihadiri oleh FORKOPIMCAM Pakel.
Lebih lanjut, ketidakhadiran KS pada undangan resmi dari TRC PPA Kabupaten Tulungagung dianggap sebagai bukti sikap kurang peduli terhadap kesejahteraan siswa korban. KS bahkan disebut belum pernah mendatangi keluarga korban hingga saat ini, yang memperparah kesan kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab.
Dispendik Jatim dan TRC PPA Bertemu, Tekanan Penanganan Ditingkatkan
Menyikapi kelambanan penanganan dari pihak sekolah, Dispendik Jatim langsung bergerak cepat. Pertemuan penting digelar hari ini, Selasa (11/11/2025), di Ruang Budi Utomo, Gedung B, Bidang PPSMA. Hadir dalam pertemuan tersebut Kornas TRC PPA Indonesia, tim TRC PPA Kabupaten Tulungagung, dan Kabid PPSMA.
Dra. Anny Saulina, M.Si, Kepala Bidang PPSMK sekaligus Plt. Kabid PPSMA, menegaskan komitmen Dispendik Jatim untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
“Minggu ini akan kami sikapi segera mungkin, agar hak dan keselamatan siswa terlindungi,” tegas Anny, yang mengindikasikan tindakan tegas akan diambil terhadap pihak sekolah yang dinilai lamban.
Tuntutan Tegas dari TRC PPA dan Pihak Terkait
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dugaan kelalaian Kepala Sekolah berpotensi menimbulkan risiko psikologis dan mengancam keselamatan siswa. Untuk memastikan penanganan serius dan transparan, TRC PPA Indonesia dan Dispendik Jatim menuntut beberapa langkah penting yang harus segera diimplementasikan oleh pihak sekolah dan dinas terkait:
Tindakan Nyata KS: Kepala Sekolah Ardi Susanti wajib menunjukkan tindakan nyata dalam menindaklanjuti pengaduan bullying, bukan sekadar janji-janji belaka.
Penguatan Pengawasan Internal: Sekolah harus segera memperkuat pengawasan internal untuk memastikan praktik perundungan tidak terulang lagi.
Tanggung Jawab Cabang Dinas: Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung bertanggung jawab memastikan sekolah menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan oleh TRC PPA.
Keterlibatan Semua Pihak: TRC PPA Indonesia menekankan keterlibatan seluruh pihak untuk mencegah kelalaian yang merugikan siswa, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengabaian dalam kasus ini.
Dengan adanya pemanggilan resmi oleh Dispendik Jatim dan tekanan yang kuat dari TRC PPA, diharapkan SMAN 1 Pakel dapat bertindak tegas, transparan, dan bertanggung jawab demi terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi seluruh siswanya.
( tim)
