Kabarnews.net
TULUNGAGUNG – Dugaan praktik pemotongan dana publikasi yang dialokasikan untuk media di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung kini menjadi sorotan tajam.
Setiap perusahaan media seharusnya menerima pembayaran sebesar Rp 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan kwitansi resmi yang ditandatangani oleh Kuasa Anggaran DPRD Tulungagung, Bagus Winarko, S.STP, M.M.
Faktanya, sejumlah perusahaan media mengaku hanya menerima Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), yang berarti ada pemotongan sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) per transaksi. Praktik ini memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jumat, 10/10/2025.
Klarifikasi Kontroversial: Pajak dan ‘Ijon’ Media
Saat dikonfirmasi mengenai pemotongan tersebut, Kuasa Anggaran Bagus Winarko memberikan penjelasan yang dinilai kontroversial dan semakin membuka tabir.
Bagus mengaku praktik pemotongan ini tersebut digunakan untuk pembayaran pajak dan juga ‘ijon’ Namun, berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku, transaksi senilai Rp 600.000,00 dipertanyakan apakah masuk kategori yang wajib dikenakan pemotongan pajak, khususnya untuk perusahaan media, karena dalam pemotongan tidak diberikan rincian secara tertulis berapa persen untuk pajak.
lebih lanjut, dalam penjelasannya kepada kabarnews.net melalui sambungan telepon, Bagus Winarko menyampaikan alasan yang kontroversial. Ia mengklaim bahwa uang Rp 100.000,00 tersebut tidak hanya pembayaran pajak, namun uang tersebut dikumpulkan juga untuk “persiapan pembayaran ijon para awak media.”
Menurut Bagus, ada sejumlah media yang meminta pembayaran terlebih dahulu (ijon) sebelum dana anggaran publikasi tersedia.
Persoalan Hukum: Benarkah Dana Publikasi Dipakai untuk ‘Ijon’?
Pernyataan Kuasa Anggaran ini segera menuai kecaman dan pertanyaan publik mengenai legalitas praktik tersebut.
Apakah Pemotongan Dana Publikasi untuk ‘ijon’ Sah Secara Hukum?
Pemotongan sepihak atas dana yang sudah dianggarkan dan tertera dalam kwitansi pembayaran menimbulkan dugaan adanya praktik yang menyimpang dari prosedur keuangan negara.
Apakah Pembayaran ‘Ijon’ Dibenarkan?
Penggunaan dana publik untuk ‘ijon’ atau pembayaran di muka yang tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang/jasa dan pertanggungjawaban APBD, patut dipertanyakan keabsahannya.
Pernyataan ini berisiko ditafsirkan sebagai akal-akalan untuk menutupi penyimpangan atau mencari keuntungan pribadi, mengingat praktik ini disinyalir telah berlangsung lama.
Potensi Kerugian Negara dan Transparansi Anggaran
Bagus Winarko juga mengungkapkan bahwa ada ratusan perusahaan media yang telah bekerja sama dengan DPRD Tulungagung.
Jika asumsi pemotongan Rp 100.000,00 per transaksi benar dan diterapkan pada ratusan media dalam kurun waktu satu tahun, publik dapat menghitung potensi jumlah dana yang dipotong. Angka ini semakin memicu desakan publik untuk menuntut audit dan transparansi.
Lebih lanjut, publik mempertanyakan mengapa DPRD Tulungagung tidak menerapkan sistem belanja dana publikasi menggunakan e-katalog yang lebih terbuka dan transparan, seperti yang dianjurkan pemerintah. Pilihan untuk tidak menggunakan e-katalog memunculkan spekulasi bahwa ada hal-hal yang selama ini ingin ditutupi.
Desakan kepada Penegak Hukum
Mengingat kompleksitas dan sifat kontroversial dari penjelasan Kuasa Anggaran, publik mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan atau Kepolisian, segera turun tangan. Apabila ditemukan indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang, proses hukum harus segera dilakukan untuk menjamin kejelasan dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
(Tim Redaksi/Kabarnews.net)
