Kabarnews.net,Tulungagung – Bertempat di gedung Graha Wicaksana lantai II kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung, audiensi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) dengan Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, dan Bulog digelar pada Rabu (14/05/2025). Pertemuan ini secara khusus membahas isu dugaan praktik mafia pertanian di Kabupaten Tulungagung.
Beberapa pokok bahasan krusial mengemuka dalam audiensi tersebut, meliputi permasalahan sewa alat mesin pertanian (alsintan), kelangkaan atau penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta harga gabah petani yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari LSM Bintara, Ketua Komisi B beserta anggota DPRD Tulungagung, Kepala Dinas Pertanian beserta jajaran Penyuluh Pertanian se-Kabupaten Tulungagung, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Bidang Sumberdaya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pimpinan Cabang Bulog Tulungagung, perwakilan Pupuk Indonesia, Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa), serta perwakilan dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Tani (Poktan) se-Kabupaten Tulungagung.
Komisi B DPRD Tulungagung mengambil langkah proaktif dalam mengurai permasalahan yang disampaikan oleh LSM Bintara dengan melibatkan secara langsung seluruh peserta audiensi dalam sesi diskusi.
Terkait isu penjualan pupuk di atas HET, perwakilan kios pupuk dari Kecamatan Pucanglaban memberikan klarifikasi bahwa praktik tersebut tidak terjadi di wilayahnya. Bahkan, mereka mengusulkan adanya penambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kecamatan Pucanglaban.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Suyanto, menjelaskan secara rinci alur pendistribusian pupuk bersubsidi. Ia memaparkan bahwa proses penyaluran dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh kelompok tani, kemudian diverifikasi secara berjenjang melalui sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) oleh penyuluh pertanian, administrator, kasi penyuluhan, hingga Kepala Bidang Penyuluhan untuk persetujuan akhir sebelum didistribusikan ke kios.
Lebih lanjut, Suyanto menegaskan bahwa, “Di Tulungagung tidak ada kelangkaan pupuk atau kekurangan pupuk. Apabila terjadi kondisi kekurangan pupuk bersubsidi, Dinas Pertanian akan segera mengajukan penambahan alokasi ke Kementerian Pertanian.”
Beralih ke permasalahan sewa alsintan, Dinas Pertanian menjelaskan bahwa bantuan alsintan yang telah diterima oleh kelompok tani sepenuhnya menjadi tanggung jawab kelompok tersebut, termasuk dalam hal perawatan dan operasionalnya.
“Sesuai dengan petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian, bantuan alsintan diberikan kepada petani atau kelompok tani tanpa biaya. Namun, penerima bantuan memiliki konsekuensi untuk melakukan perawatan dan menjamin keberlanjutan fungsi alsintan tersebut. Jelas bahwa perawatan alsintan memerlukan biaya atau anggaran,” terang Suyanto.
Sementara itu, terkait pembentukan kelompok tani, Suyanto sependapat dengan Ketua LSM Bintara, Ali Sodik, mengenai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau perangkat desa untuk menjabat sebagai pengurus inti kelompok tani, meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara.
“Saya sependapat dengan mas Ali Sodik bahwa pengurus poktan, mulai dari ketua, bendahara, sekretaris, tidak diperkenankan berstatus PNS atau Perangkat Desa,” tegas Suyanto.
Kendati demikian, Suyanto mengungkapkan adanya tantangan dalam mencari pengurus kelompok tani di wilayah pedesaan. “Di desa sangat kesulitan mencari pengurus kelompok tani, kalau tidak percaya silahkan tanya sendiri,” keluhnya.
Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengidentifikasi dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh petani di Kabupaten Tulungagung, sekaligus menindaklanjuti dugaan praktik mafia pertanian yang menjadi perhatian LSM Bintara. Komisi B DPRD Tulungagung berjanji akan terus mengawal isu ini demi kesejahteraan petani dan kemajuan sektor pertanian di daerah tersebut.(lgg)