HomeIndeks

Perusahaan Konstruksi Penerima Material Dari Penambang Ilegal Bisa Dipidana

Kabarnews.net, Tulungagung –
Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso mengatakan hal tersebut menanggapi dugaan hasil penambangan Galian C ilegal di Sungai Petung, Batang, Jumat (24/3/2017).
Tindak saja, ada aturannya jelas karena dia mengambil atau memasok dari sumber ilegal,” kata Hadi seperti dikutip Antara.
Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perusahaan Konstruksi Penerima Material Ilegal Bisa Dipidana.

Hadi mencontohkan salah kontraktor di Kabupaten Brebes yang dipidana gara-gara yang bersangkutan terbukti menggunakan material bangunan dari penambangan ilegal. “Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah,” sebut Hadi.

Adapun dugaan hasil penambangan Galian C ilegal yang dilakukan di aliran Sungai Petung, Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, itu dipasok ke perusahaan konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dugaan tersebut mengemuka setelah Wardi, salah pengemudi truk yang mengangkut hasil penambangan ilegal, mengungkapkannya di hadapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang melakukan inspeksi mendadak di Kabupaten Batang, Rabu (22/3/2017).

Menurut Ganjar, perusahaan konstruksi berskala besar apalagi yang mengerjakan proyek pemerintah seharusnya mengecek sumber pasokan bahan baku apakah berizin atau ilegal. “Jangan sampai proyek pemerintah dipasok bahan baku dari tambang ilegal, saya akan sampaikan ini agar sama-sama semua membantu,” tegas Ganjar.
( red)

Exit mobile version