Viralll !!! Sentil Oknum Camat, Vidio Seseorang Kritik Kebijakan Hingga Serang Pribadi, Bisakah Diperkarakan? Ini Penjelasan Pengamat Hukum

Kabarnews.net
Tulungagung – Mangku LC, terima sogokan hingga gotong sound, itulah yang dikatakan warga Desa Suwaluh Kecamatan Pakel yang mengaku bernama Suci diberbagai platform media sosial. Dalam penelusuran tim, Suci merupakan warga Desa Suwaluh yang sekarang ini menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia) diluar negeri terkesan berapi-api saat menyampaikan semua uneg-unegnya. Mulai dari kebijakan kepala desa, perangkat desa, camat hingga bupati semua kena semprot.
Dengan menyebutkan nama kiasan hingga terkesan cacian, Suci dengan lantang menyuarakan lewat akunnya diberbagai platform medsos.
Benu, parliah, gudik, camat, gotong sound, sogokan hingga mangku LC ( purel) terlontar dari ucapan Suci. Bahkan ada istilah Gat*l yang sempat Suci lontarkan saat itu.

Pengamat hukum, Pujihandi,S.H.M.H., menyampaikan, tuduhan kepada seseorang tanpa bukti ada konsekuensi hukumnya.
Sabtu,28/6/2025.

Lanjut Pujihandi, sebuah kritik lewat platform media sosial itu sah- sah saja, namun harus diingat kritik bukanlah yang mengandung ujaran kebencian apalagi tuduhan yang menjurus urusan pribadi seseorang sehingga berpotensi untuk diperkarakan, meskipun ada perubahan dalam UU ITE.
Berikut penjelasannya :
Meskipun Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik tidak lagi berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pernyataan Suci tetap memiliki celah hukum.
Pengamat hukum, Pujihandi, S.H., M.H., dengan jelas menyatakan bahwa “tuduhan kepada seseorang tanpa bukti ada konsekuensi hukumnya.” Ia juga menekankan bahwa “kritik bukanlah yang mengandung ujaran kebencian apalagi tuduhan yang menjurus urusan pribadi seseorang.”
Pernyataan Suci yang menyebutkan “Benu, parliah, gudik, camat, gotong sound, sogokan hingga mangku LC (purel)” dan bahkan istilah “Gat*l” dapat diinterpretasikan sebagai tuduhan yang menjurus ke urusan pribadi, ujaran kebencian, atau bahkan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat, terutama jika tidak disertai bukti.
Meskipun pasal pencemaran nama baik dihapus, Pasal 28 ayat (3) yang mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat masih berlaku dan relevan. Jika tuduhan Suci terbukti tidak benar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan atau merugikan nama baik individu yang disebut (meskipun bukan pencemaran nama baik secara spesifik), pihak yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah hukum.
Implikasi Hukum
Pihak yang merasa dirugikan (dalam hal ini Camat atau pihak lain yang disebutkan) dapat mempertimbangkan untuk melaporkan Suci dengan dasar:
* Penyebaran Berita Bohong: Jika tuduhan Suci terbukti tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan atau konflik di masyarakat, hal ini dapat masuk dalam kategori penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU ITE.
* Perbuatan Tidak Menyenangkan/Fitnah (di luar lingkup UU ITE yang lama): Meskipun istilah pencemaran nama baik dalam UU ITE telah diubah, ada kemungkinan delik lain di KUHP yang bisa diterapkan jika pernyataan Suci dianggap sebagai fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan yang merugikan orang lain secara langsung dan personal. Namun, penekanannya akan beralih ke pembuktian niat jahat dan kerugian yang ditimbulkan, bukan lagi hanya pada “nama baik” dalam konteks UU ITE yang lama.
Kesimpulan
Singkatnya, meskipun UU ITE baru memiliki perubahan signifikan, terutama penghapusan pasal pencemaran nama baik, pernyataan Suci yang mengandung tuduhan tanpa bukti, ujaran yang menjurus pada urusan pribadi, atau potensi menyebarkan berita bohong tetap berisiko hukum.

Penting bagi individu untuk selalu berhati-hati dalam menyampaikan kritik di media sosial dan memastikan bahwa kritik tersebut bersifat konstruktif, didasari fakta, dan tidak melanggar batasan hukum, terutama terkait larangan menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian.

Dengan adanya vidio viral tersebut, tim berusaha menghubungi Camat Pakel, Imam Suwoyo,S.Sos.M.Si., melalui direct message WhatsApp, namun sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Camat Pakel.
( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *