HomeIndeks

TRCPPA Terima Laporan Dugaan Penggelapan Dana Komite SLBN di Sidoarjo, Total Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

​SIDOARJO,Kabarnews.net– Dunia pendidikan di Sidoarjo kembali tercoreng dengan munculnya dugaan penggelapan dana komite di Sekolah Berkebutuhan Khusus Negeri (SBKN).

Kasus ini mencuat setelah perwakilan orang tua murid melaporkan ketidakberesan pengelolaan keuangan periode Juli – Oktober 2024 kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (TRCPPA).

​Ketua Umum TRCPPA, Jeny Claudya Lumowa, mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami fokus pada perlindungan hak anak-anak, terutama anak berkebutuhan khusus (ABK) yang haknya atas fasilitas sekolah diduga terganggu akibat masalah ini,” tegas Jeny di Jakarta.
Minggu,28/12/2025.

​Kejanggalan Dana dan Ketidaksesuaian Data
​Menurut keterangan B.P., salah satu orang tua murid sekaligus anggota komite, masalah bermula dari pengelolaan dana oleh bendahara lama berinisial B.I. Dana yang dikelola bersumber dari delapan jenis pemasukan, termasuk partisipasi tahun ajaran baru, tunggakan lama, hingga sumbangan sukarela.

​Berdasarkan audit internal komite, ditemukan sejumlah kejanggalan yang meliputi:
​Ketidaksamaan Data: Bukti transfer dari wali murid (rekening koran) yang tidak diakui.
​Penolakan Setoran: Sebagian setoran Kelompok Kerja (Pokja) dianggap tidak sah karena tidak memiliki tanda tangan B.I.

​Manipulasi Dokumen: Adanya dugaan perbedaan tanda tangan pada beberapa dokumen penting.
​Sumbangan ‘Gaib’: Sumbangan dari pihak guru musik (P.R.) yang disaksikan beberapa guru lain tidak diakui oleh bendahara.
​Puncaknya, pada November 2024, B.I. mengundurkan diri secara mendadak tanpa melakukan proses administrasi serah terima maupun penyerahan saldo uang komite yang tersisa.

​Mediasi Alot dan Penolakan “Uang Damai”
​Total pemasukan dari delapan sumber dana tersebut ditaksir mencapai Rp52.000.000. Namun, pihak terkait hanya mengakui saldo sebesar Rp3.000.000. Situasi semakin memanas ketika B.I. sempat menawarkan pengembalian uang sebesar Rp20.000.000 secara sepihak tanpa merujuk pada data keuangan yang transparan.

​Upaya mediasi yang difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 11 Desember lalu juga menemui jalan buntu karena dianggap tidak inklusif dan hanya melibatkan pihak-pihak tertentu.

​Langkah Hukum ke Polresta Sidoarjo
​Lantaran permasalahan ini sudah berlarut-larut selama satu tahun dan dinilai membebani ekonomi wali murid, kasus ini resmi diserahkan ke jalur hukum. Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) telah dilayangkan ke Polresta Sidoarjo.

​”Karena saat ini bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru, proses lanjutan secara formal di kepolisian akan dikawal TRCPPA pada awal tahun 2026,” tambah pihak TRCPPA.

​Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya yang langsung menyentuh kepentingan anak-anak berkebutuhan khusus yang memerlukan perhatian lebih di Sekolah Berkebutuhan Khusus Negeri ( SBKN).

Sumber; Humas TRC PPA Indonesia
Editor: tim

Exit mobile version