Kabarnews.net, Tulungagung –
Sidang perdana perkara perdata dugaan tambang ilegal yang menyeret nama pemilik showroom K-Cunk Motor batal digelar hari ini, Senin (16/09/2025). Agenda sidang diundur ke Selasa, 30 September mendatang karena prinsipal dan administrasi kuasa hukumnya. Majelis hakim menunda persidangan dengan alasan administrasi belum lengkap.
Kasus ini menyorot praktik pertambangan tanpa izin yang ditengarai merusak lingkungan dan melibatkan sejumlah pejabat desa. Fakta bahwa pemilik shorum K-Cunk Motor sekaligus selebritis media sosial dan 2 kepala desa masuk dalam daftar tergugat membuat perkara ini menjadi perhatian publik di Tulungagung.
Dalam perkara nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg, ada empat tergugat. Mereka adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), serta Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).
Gugatan dilayangkan Lush Green Indonesia (LGI) lewat Hariyanto, dengan kuasa hukum Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Dwi Indro Tito Cahyono SH., MH,. Menurut penggugat, aktivitas tambang tersebut bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan warga.
“Kami ini berupaya mendampingi teman teman lingkungan hidup melakukan permohonan bahwa perbuatan itu cacat hukum,” ungkap Dwi Indro usai persidangan.
Ia juga menyebut Undang undang dasar bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan itu untuk kemakmuran rakyat. Kalau rakyat merasa dirugikan, tidak mendapat manfaat kesehatan ataupun kesejahteraan. Maka buat apa melakukan penambangan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan temuan LGI terkait maraknya tambang di daerah itu. Termasuk pembangunan oleh K-Cunk Motor. Tanah urug yang digunakan diduga berasal dari tambang ilegal. Dugaan tersebut menguat setelah ditelusuri alur perizinan dan sumber material.
Keterlibatan pejabat desa membuat kasus ini semakin kompleks. Dugaan adanya rekomendasi yang dikeluarkan tanpa prosedur resmi serta keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang menjadi salah satu poin penting yang akan digali di persidangan.
“Para tergugat itu turut serta bersama-sama. Ada yang memberikan rekomendasi, ada yang menyediakan lahan, ada pula yang menerima tanah urug. Semua berkontribusi,” ambah Dwi Indro.
Menurutnya, gugatan ini sudah disusun dengan bukti bukti keterlibatan para tergugat. Sehingga pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan tegas agar kerugian masyarakat tidak terus berlanjut.
“Kami berupaya demi kemakmuran rakyat. Gugatan ini menegaskan perbuatan tergugat cacat hukum. Nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah yang harus dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Desa Keboireng, Supirin, membantah keras keterlibatannya dalam perkara itu. Ia mengaku tak tahu menahu soal aktivitas tambang yang kini dibawa ke meja hijau. Tak hanya itu, Ia juga mengaku tidak mengenal K-Cunk secara pribadi.
“Saya tidak tahu apa-apa. Baru tahu setelah menerima surat panggilan sidang ini,” kata Supirin saat ditemui kabarnews.net bersama Kades Nglampir di ruang tunggu Pengadilan Negeri Tulungagung. (Red)
Tambang Ilegal Bikin Geger: K-Cunk Motor dan Dua Kades Dibawa ke Pengadilan, Digugat Puluhan Milyar
Tambang Ilegal Bikin Geger: K-Cunk Motor dan Dua Kades Dibawa ke Pengadilan, Digugat Puluhan Milyar
