Kabarnews.net, Trenggalek– Pemkab Trenggalek menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 1327 Tahun 2025 sebagai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Trenggalek ke-831.
Dalam SE Bupati yang ditandatangani Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin tersebut, salah satu poin penting adalah penetapan kawasan alun-alun dan jalan sekitarnya sebagai zona steril.
Adapun yang dimaksud steril dalam SE Bupati ini adalah steril dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan kegiatan konser musik sepanjang bulan Agustus.
Selain larangan bagi PKL, SE Bupati juga melarang kegiatan konser atau pertunjukan musik sejenis di area pusat kota.
Kendati demikian, pagelaran seni oleh sekolah masih diperbolehkan, asalkan dilakukan di lingkungan masing-masing.
Sedangkan, rangkaian acara Hari Jadi Trenggalek akan diisi dengan doa bersama, ziarah makam, penyucian pusaka, prosesi hari jadi, dan pagelaran wayang kulit.
Khusus untuk perayaan nasional, Pemkab mengimbau seluruh warga Trenggalek untuk memasang dekorasi dan mengibarkan bendera merah putih sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Upacara bendera wajib akan dilaksanakan pada 17 Agustus pukul 07.00 WIB dengan mengenakan pakaian adat Nusantara.
Pada pukul 10.17 sampai 10.20 WIB di hari yang sama, seluruh masyarakat diminta menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan serentak.
Instansi pemerintah dan swasta diminta membunyikan sirine atau penanda sebelum lagu dikumandangkan.
Pemkab juga mendorong agar kecamatan menyelenggarakan karnaval atau pasar rakyat dengan prinsip sederhana dan tidak diwajibkan.
Untuk kegiatan drumband atau lomba baris-berbaris di tingkat kabupaten, rute wajib diatur agar tidak melalui jalan sekitar alun-alun.
Lebih lanjut, kegiatan tersebut disarankan menggunakan fasilitas umum seperti GOR Gajah Putih atau Lapangan Sumbergedong.
ASN Pemkab Trenggalek diwajibkan mengenakan pakaian adat Jawa dengan pin merah putih selama Agustus.
( red)
