BOJONEGORO – Radarfakta.com // Belum hilang dari ingatan publik mengenai proyek aspal di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo yang diwajibkan dibongkar total usai disidak oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, kini kasus serupa mencuat di Desa Somodikaran Kecamatan Dander.
Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2025 di Desa Sumodikaran menjadi sorotan tajam setelah kondisinya rusak parah meski baru berusia dua bulan.
Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 1,7 Miliar dari APBD Bojonegoro tahun 2025 tersebut kini tampak ambles, pecah-pecah, dan hancur di beberapa titik. Fenomena ini memicu spekulasi bahwa kualitas pengerjaan dan pengawasan di lapangan kembali abai terhadap standar teknis yang ada.
Kekecewaan warga Sumodikaran tak terbendung. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi Senin 02/03/2026, aspal yang pecah menyingkap fakta miris mengenai lapisan bawah jalan.
“Ini baru dua bulan selesai dikerjakan sudah hancur begini. Kalau dilihat pecahannya, sepertinya tidak ada lapisan agregat (batu pecah) sama sekali. Isinya hanya pedel (tanah urug). Pantas saja langsung ambles,” ujar salah satu warga setempat dengan nada kesal Senin 02/03/2026.
Secara teknis, penggunaan pedel sebagai pelapis langsung di bawah aspal tanpa Agregat A dan B adalah pelanggaran serius terhadap standar konstruksi jalan yang seharusnya mampu bertahan minimal 5 hingga 10 tahun.
Kondisi ini mendapat perhatian Manan, Ketua LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro). Ia menilai pola kerusakan di Sumodikaran mirip dengan kasus di Ngampal yang sebelumnya telah ditindak tegas oleh Pemkab, melalui ibu Wabup.
“Kami tidak akan membiarkan uang rakyat Rp 1,7 Miliar menguap begitu saja. LSM PIPRB akan segera mengadukan proyek Sumodikaran ini ke Bupati Bojonegoro dan Dinas PU Bina Marga, serta ke Tim Mitigasi BKKD yang didalamnya terdapat APH. Kami minta perlakuan yang sama seperti di Ngampal: audit investigasi dan jika terbukti tidak sesuai spek, harus dibongkar total!” tegas Manan Selasa 03/03/2026.
Upaya transparansi dari pihak pengelola proyek di tingkat desa masih menemui jalan buntu. Pungki, selaku Tim Pelaksana (Timlak) Desa Sumodikaran, belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan saat dikonfirmasi via WhatsApp Senin 02/03/2026 terkait dugaan manipulasi material pondasi tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menjaga kualitas pembangunan infrastruktur desa agar tidak hanya menjadi proyek “seumur jagung” yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. (Red)
