TULUNGAGUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Tulungagung menyambangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung pada Senin (12/1). Kedatangan mereka bertujuan untuk menggelar audiensi terkait laporan miring mengenai kinerja perangkat desa di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil menyusul temuan lapangan dan aduan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik menyimpang yang dilakukan oleh oknum pelayan publik di tingkat desa.
Dugaan Pemalsuan Surat dan Manipulasi Tugas
Ketua DPD LSM GMAS Tulungagung, Langgeng, mengungkapkan bahwa pihaknya mengantongi bukti-bukti terkait oknum perangkat desa yang diduga tidak menjalankan kewajibannya secara profesional.
”Kami menerima pengaduan serius dari masyarakat. Ada indikasi oknum perangkat desa yang sengaja tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), namun tetap mengakali regulasi agar seolah-olah terlihat aktif,” ujar Langgeng usai audiensi.
Lebih mengejutkan lagi, GMAS juga menyoroti adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Oknum tersebut disinyalir berani memalsukan tanda tangan serta stempel Kepala Desa untuk kepentingan tertentu tanpa melalui prosedur yang sah.
Respon DPMD Tulungagung
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kabid Bina Pemerintahan Desa, Reza Zulkarnain Mursyid, S.STP., M.M., yang hadir mewakili Kepala DPMD Tulungagung, Hari Prastijo.
Pihak DPMD menyambut baik fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh LSM GMAS. Reza menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan bukti pelanggaran administratif maupun pidana yang dilakukan oleh perangkat desa.
”Kami berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini. Langkah awal adalah melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk pihak kecamatan dan inspektorat jika diperlukan,” tegas Reza dalam pertemuan tersebut.
Harapan Kedepan
LSM GMAS berharap DPMD dapat memberikan sanksi tegas jika oknum-oknum tersebut terbukti bersalah. Menurut mereka, integritas perangkat desa adalah kunci utama keberhasilan pembangunan daerah.
”Koordinasi ini penting agar tidak ada pembiaran. Perangkat desa digaji oleh negara untuk melayani rakyat, bukan untuk mengakali aturan,” pungkas Langgeng
Sumber: Div Non Litigasi LSM GMAS
Editor: Arif
