TRENGGALEK,Kabarnews.net – Menanggapi keresahan masyarakat terkait gangguan kebisingan dan aksi balap liar, Satlantas Polres Trenggalek bertindak tegas. Sebanyak 17 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) berhasil dijaring dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama sepekan terakhir.
Belasan kendaraan tersebut diamankan lantaran menggunakan knalpot brong serta terlibat dalam aksi balap liar di sejumlah titik strategis kawasan perkotaan Trenggalek.
Respons Cepat Laporan Masyarakat
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto, mengungkapkan bahwa operasi ini dipicu oleh banyaknya keluhan warga yang masuk, baik secara langsung maupun melalui layanan Call Center 110. Masyarakat merasa terganggu dengan kebisingan suara knalpot tidak standar yang meraung-raung di sekitar area kota dan Alun-Alun Trenggalek.
”Warga merasa resah dengan suara knalpot brong, terutama pada jam-jam istirahat antara pukul 22.00 WIB hingga menjelang subuh. Kami segera tindak lanjuti untuk memberikan rasa aman dan nyaman,” ujar AKP Sony, Jumat (13/3/2026).
Sanksi Tegas dan Efek Jera
Dalam razia tersebut, petugas tidak hanya menyasar knalpot brong, tetapi juga kendaraan yang tidak dilengkapi perangkat keselamatan standar. Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diberikan sanksi tilang dan diamankan di Mapolres Trenggalek sebagai barang bukti.
AKP Sony menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk upaya pre-emtif dan preventif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mencegah terjadinya konflik sosial akibat ulah sekelompok pemuda yang melakukan balap liar.
Proses Pengambilan Usai Lebaran
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil sepeda motornya, pihak kepolisian menetapkan syarat yang cukup ketat. Proses pengambilan baru bisa dilakukan setelah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
”Rencananya, barang bukti kendaraan baru bisa diambil usai Lebaran setelah pemilik mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Trenggalek,” imbuhnya.
Tak hanya denda tilang, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrikan sebelum dibawa pulang.
“Syaratnya mutlak; mereka harus mengganti dan melengkapi komponen sesuai spesifikasi teknis di tempat. Kalau pakai knalpot brong, ya harus diganti dengan knalpot standar terlebih dahulu,” pungkas AKP Sony.
Laporan: Solikin
Kabiro Trenggalek – Ponorogo – Pacitan
