Jakarta,Kabarnews.net- Fenomena ketidakadilan terhadap guru merupakan isu serius yang sering kali berakar pada lemahnya perlindungan hukum, rendahnya kesejahteraan, hingga pergeseran etika dalam hubungan antara guru, murid, dan orang tua.
Berikut adalah beberapa kategori peristiwa di mana guru sering kali berada dalam posisi yang tidak adil:
1. Kriminalisasi dalam Tindakan Disiplin
Banyak guru yang dilaporkan ke polisi atau digugat secara perdata hanya karena mencoba mendisiplinkan siswa.
Contoh Kasus: Guru yang mencubit, memotong rambut siswa yang tidak rapi, atau sekadar menegur keras kini sering dianggap sebagai tindakan kekerasan atau pelanggaran HAM.
Dampaknya: Muncul fenomena “guru takut mendidik”. Guru memilih abai terhadap perilaku buruk siswa karena khawatir berakhir di penjara.
2. Kekerasan Fisik dan Verbal dari Wali Murid
Sering terjadi kasus di mana orang tua siswa melakukan main hakim sendiri terhadap guru di lingkungan sekolah.
Intimidasi: Orang tua mendatangi sekolah bukan untuk berdialog, melainkan untuk mencaci-maki atau bahkan melakukan penganiayaan fisik karena tidak terima anaknya ditegur.
Ketimpangan Posisi: Guru sering kali tidak mendapatkan pembelaan yang cukup dari pihak sekolah atau dinas terkait saat berhadapan dengan orang tua yang memiliki pengaruh atau jabatan.
3. Ketidakadilan Kesejahteraan (Guru Honorer)
Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang paling sistemik di Indonesia.
Beban Kerja vs Gaji: Guru honorer sering kali memikul beban kerja yang sama (bahkan lebih berat) daripada guru ASN, namun dengan upah yang sangat jauh di bawah standar hidup layak (terkadang hanya Rp300.000 – Rp500.000 per bulan).
Ketidakpastian Status: Proses pengangkatan menjadi PPPK atau ASN yang sering kali rumit dan memakan waktu bertahun-tahun membuat masa depan mereka tidak menentu.
4. Beban Administrasi yang Berlebihan
Guru sering dipaksa menjadi “petugas administrasi” ketimbang pendidik.
Aplikasi dan Laporan: Kewajiban mengisi berbagai aplikasi laporan kinerja yang rumit sering kali menyita waktu istirahat dan waktu persiapan mengajar.
Tugas Tambahan: Sering kali guru diberi beban mengurus perpustakaan, operator sekolah, hingga bendahara tanpa insentif yang sebanding.
5. Politisasi Guru di Daerah
Dalam konteks Pilkada atau politik lokal, guru (terutama kepala sekolah dan guru ASN) sering kali dijadikan alat politik.
Mutasi Sepihak: Guru yang dianggap tidak mendukung calon tertentu dalam Pilkada berisiko dimutasi ke daerah terpencil sebagai bentuk “hukuman” politik.
Catatan Penting: Ketidakadilan ini tidak hanya merugikan guru secara personal, tetapi juga menurunkan kualitas pendidikan nasional karena profesi guru menjadi kurang menarik bagi talenta-talenta terbaik bangsa.
( Tim)
