HomeIndeks

Fenomena “SANG GURU “

Jakarta,Kabarnews.net- Fenomena ketidakadilan terhadap guru merupakan isu serius yang sering kali berakar pada lemahnya perlindungan hukum, rendahnya kesejahteraan, hingga pergeseran etika dalam hubungan antara guru, murid, dan orang tua.

​Berikut adalah beberapa kategori peristiwa di mana guru sering kali berada dalam posisi yang tidak adil:

​1. Kriminalisasi dalam Tindakan Disiplin
​Banyak guru yang dilaporkan ke polisi atau digugat secara perdata hanya karena mencoba mendisiplinkan siswa.
​Contoh Kasus: Guru yang mencubit, memotong rambut siswa yang tidak rapi, atau sekadar menegur keras kini sering dianggap sebagai tindakan kekerasan atau pelanggaran HAM.

​Dampaknya: Muncul fenomena “guru takut mendidik”. Guru memilih abai terhadap perilaku buruk siswa karena khawatir berakhir di penjara.

​2. Kekerasan Fisik dan Verbal dari Wali Murid
​Sering terjadi kasus di mana orang tua siswa melakukan main hakim sendiri terhadap guru di lingkungan sekolah.
​Intimidasi: Orang tua mendatangi sekolah bukan untuk berdialog, melainkan untuk mencaci-maki atau bahkan melakukan penganiayaan fisik karena tidak terima anaknya ditegur.

​Ketimpangan Posisi: Guru sering kali tidak mendapatkan pembelaan yang cukup dari pihak sekolah atau dinas terkait saat berhadapan dengan orang tua yang memiliki pengaruh atau jabatan.

​3. Ketidakadilan Kesejahteraan (Guru Honorer)
​Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang paling sistemik di Indonesia.
​Beban Kerja vs Gaji: Guru honorer sering kali memikul beban kerja yang sama (bahkan lebih berat) daripada guru ASN, namun dengan upah yang sangat jauh di bawah standar hidup layak (terkadang hanya Rp300.000 – Rp500.000 per bulan).
​Ketidakpastian Status: Proses pengangkatan menjadi PPPK atau ASN yang sering kali rumit dan memakan waktu bertahun-tahun membuat masa depan mereka tidak menentu.

​4. Beban Administrasi yang Berlebihan
​Guru sering dipaksa menjadi “petugas administrasi” ketimbang pendidik.
​Aplikasi dan Laporan: Kewajiban mengisi berbagai aplikasi laporan kinerja yang rumit sering kali menyita waktu istirahat dan waktu persiapan mengajar.
​Tugas Tambahan: Sering kali guru diberi beban mengurus perpustakaan, operator sekolah, hingga bendahara tanpa insentif yang sebanding.

​5. Politisasi Guru di Daerah
​Dalam konteks Pilkada atau politik lokal, guru (terutama kepala sekolah dan guru ASN) sering kali dijadikan alat politik.

​Mutasi Sepihak: Guru yang dianggap tidak mendukung calon tertentu dalam Pilkada berisiko dimutasi ke daerah terpencil sebagai bentuk “hukuman” politik.
​Catatan Penting: Ketidakadilan ini tidak hanya merugikan guru secara personal, tetapi juga menurunkan kualitas pendidikan nasional karena profesi guru menjadi kurang menarik bagi talenta-talenta terbaik bangsa.
( Tim)

Exit mobile version