Tulungagung, Kabarnews.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung diduga kuat mengoperasikan sejumlah kendaraan operasional tanpa kelengkapan surat resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Praktik “kendaraan bodong” ini disinyalir sudah berlangsung bertahun-tahun, memicu sorotan publik dan mendesak Bupati Tulungagung untuk segera bertindak.
Rika, salah satu staf Bidang Tata Lingkungan DLH, mengungkapkan ada dua kendaraan yang bermasalah. Yakni, truk tangki air dengan nomor polisi AG 8117 RP dan truk dump dengan nomor polisi AG 8115 RP.
Kendaraan AG 8117 RP yang digunakan untuk penyiraman taman, pajaknya mati sejak 2019. Diduga kuat, perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan karena kendaraan ini merupakan modifikasi dari dump truck menjadi tangki air, sehingga tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) aslinya. BPKB kendaraan ini juga dikabarkan tidak ada.
Sementara itu, truk dump AG 8115 RP yang dipakai untuk operasional penebangan pohon, tidak memiliki STNK dan BPKB sejak diserahterimakan dari Dinas PUPR ke DLH pada 2020. Artinya, DLH telah mengoperasikan kendaraan ini secara ilegal selama lima tahun.
Yudha, Kepala Bidang Persampahan, membenarkan informasi tersebut. Ia bahkan menambahkan adanya satu kendaraan lain berplat B yang pajaknya mati dan BPKB-nya tidak diketahui. Kendaraan ini, menurut Yudha, diperoleh dari Dinas PUPR dan dipindah ke DLH pada 2012.
Ketika ditanya mengenai biaya pemeliharaan kendaraan dinas operasional di DLH, Yudha menyebut angka sekitar Rp 700 juta per tahun, meskipun data yang beredar menunjukkan besaran biaya lebih dari Rp 900 juta.
Menanggapi hal ini, Kepala BPKAD Tulungagung, Galih, menegaskan bahwa legalitas kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dinas pengguna, bukan BPKAD.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Keberadaan BPKB dan STNK kendaraan-kendaraan ini menjadi misteri, memunculkan dugaan adanya oknum yang “bermain” di balik masalah ini. DLH dinilai ceroboh dan mengabaikan legalitas, berpotensi mencoreng nama baik Pemkab Tulungagung. Masyarakat menuntut kejelasan, dan mendesak Bupati Tulungagung untuk segera turun tangan menuntaskan masalah “kendaraan bodong” ini demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah.
(red)