Sidang Mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Dikuliti Hakim

 

Sidang Mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Dikuliti Hakim

SURABAYA, KABARMEWS.NET — Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (29/09/2026), semakin menguak alur pergerakan dana yang diperiksa. Sidang tidak hanya menyoroti ke mana dana tersebut mengalir, tetapi juga mengupas secara mendalam bagaimana anggaran disiapkan, dicairkan, hingga dipertanggungjawabkan melalui administrasi kegiatan pemerintahan.

Dalam persidangan tersebut, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Mereka yang memberikan keterangan antara lain Yulius Rahma Isworo, Hari Setiawan, Gatot Suwarno, Agus Sulistiono, Ahmat Rifai Sodik, Dwi Hari Subagyo, Agus Prijanto Utomo, Suko Winarno, dan Eko Hery Susanto.

Salah satu bagian yang menyita perhatian hakim dan pihak yang hadir adalah keterangan yang mengarah pada dugaan adanya kegiatan yang hanya tercatat di atas kertas atau administrasi saja. Meskipun demikian, anggaran tetap dicairkan, dan penggunaannya kemudian dikaitkan dengan kebutuhan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan awal. Hal ini menjadikan aspek pertanggungjawaban anggaran sebagai salah satu titik sentral yang terus ditelusuri dan didalami oleh majelis hakim.

Hakim secara seksama menelusuri kesesuaian antara dokumen administrasi kegiatan dengan realisasi di lapangan, guna memastikan kebenaran peruntukan uang negara yang diduga mengalami penyimpangan. Persidangan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk melengkapi fakta-fakta yang terungkap di persidangan.) TTIM-RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *