Kabarnews.net
Tulungagung, Jawa Timur – Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Bahrudin, S.M., dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahadi P. Bintara, S.E., sepakat bahwa sekolah tidak memiliki hak untuk menahan ijazah siswa dalam bentuk apa pun.
Selasa, 14/10/2025.
Ahmad Bahrudin, selaku Wakil Bupati Tulungagung, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan sekolah untuk menahan ijazah siswa, bahkan jika siswa tersebut belum mengembalikan buku pinjaman.
Selanjutnya, Ahmad Bahrudin menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan kebenaran kasus penahanan ijazah di SMPN 1 Kedungwaru. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi sekolah yang melanggar peraturan ini dan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Wakil Bupati Tulungagung berjanji akan mengambil tindakan tegas jika memang terbukti ada pelanggaran. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain untuk tidak melakukan hal serupa dan selalu mengutamakan hak-hak siswa. Dengan demikian, diharapkan pendidikan di Tulungagung dapat berjalan dengan lebih baik dan berkeadilan.
Dalam waktu yang sama, Rahadi P. Bintara, selaku Kepala Dinas Pendidikan, menambahkan bahwa menahan ijazah bukanlah solusi yang tepat dan tidak sesuai dengan prinsip pendidikan yang berkeadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMPN 1 Kedungwaru belum menghubungi langsung wali murid yang ijazahnya ditahan, meskipun Wakil Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung telah menegaskan bahwa sekolah tidak berhak menahan ijazah siswa dalam bentuk apapun.
( red)












