Sengketa Asmara Berujung Penagihan Janji, Warga Banyuwangi Datangi Desa Ngulan Wetan Trenggalek*

​TRENGGALEK,Kabarnews.net – Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek kembali menjadi pusat perhatian publik. Namun, kali ini bukan terkait persoalan birokrasi, melainkan sebuah drama asmara yang berujung pada sengketa materi senilai ratusan juta rupiah.

​Seorang wanita berinisial S (40), warga asal Kabupaten Banyuwangi, nekat menempuh perjalanan jauh menuju Trenggalek demi menuntut keadilan. Ia merasa dikhianati oleh mantan kekasihnya, N, warga Desa Ngulan Wetan, terkait kesepakatan pembangunan rumah yang hingga kini menyisakan piutang.

​Mimpi Rumah Tangga yang Kandas
​Dengan raut wajah penuh kekecewaan, S mengisahkan kepedihannya usai menjalani mediasi di Balai Desa Ngulan Wetan pada Jumat (3/4/2026).

S menceritakan bahwa selama menjalin hubungan, ia telah memenuhi berbagai permintaan N, termasuk mendanai pembangunan rumah yang rencananya akan mereka tempati bersama.

​”Semua permintaan N, termasuk membangun rumah untuk masa depan kami, sudah saya wujudkan. Namun takdir berkata lain, hubungan kami kandas dan mimpi hidup bersama itu hilang,” ungkap S kepada awak media.

​ *Menagih Janji Dua Tahun Silam*
​Persoalan utama muncul ketika kesepakatan yang dibuat dua tahun lalu pasca putusnya hubungan mereka tak kunjung ditepati.
Menurut S, pihak keluarga N (SG, ibu dari N) sebelumnya telah bersepakat secara kekeluargaan untuk mengembalikan biaya pembangunan rumah sebesar Rp150.000.000 ( *Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).*
​Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Hingga saat ini, S mengaku baru menerima pengembalian sebesar Rp29.000.000. Upaya komunikasi secara personal pun menemui jalan buntu.

​”Nomor telepon N maupun keluarganya semua tidak bisa dihubungi. Saya terpaksa datang jauh-jauh ke sini untuk mengambil hak saya. Sebagian besar biaya pembangunan rumah itu berasal dari keringat saya sendiri,” tegasnya.

​ *Mediasi di Balai Desa*
​Menanggapi konflik ini, Pemerintah Desa Ngulan Wetan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak di kantor desa. Mediasi tersebut dihadiri oleh Pj Kepala Desa Edy Sungkono, Plt Sekretaris Desa (Sekdes) Mulyono, serta disaksikan oleh BKTM, Babinsa, dan tokoh masyarakat setempat.
​Plt Sekretaris Desa Ngulan Wetan menyampaikan bahwa pihak desa berupaya menjadi penengah yang netral agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

​”Kami memfasilitasi mediasi ini dengan harapan masalah asmara dan piutang yang menimpa warga kami bisa diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan,” ujar Plt Sekdes mewakili Pj Kepala Desa.

​Meski mediasi telah dilakukan, suasana di lapangan sempat mengundang rasa penasaran warga sekitar yang ingin menyaksikan proses penyelesaian yang disengketakan tersebut.

Sementara itu, L selaku Kuasa Hukum keluarga N, menyampaikan kepada awak media melalui sambungan telepon bahwa terkait tuntutan pengembalian sisa yang belum terbayar tersebut masih merasa keberatan, sehingga meminta untuk mediasi lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai skema pelunasan sisa uang yang dituntut oleh saudara S.

Foto: ILUSTRASI
Penulis:. Sukar Solikin [ Kabiro: Trenggalek -Pnorogo-Pacitan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *