Kabarnews.net, Trenggalek– Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan event Ekraf dan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus Hari Jadi Trenggalek (HJT) ke-831 tetap digelar meski sebelumnya sempat terganjal kebijakan sterilisasi kawasan Alun-Alun.
Kepastian lanjutnya event Ekraf ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soeprianto, usai memimpin rapat koordinasi bersama pelaku UMKM dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) di Aula Sekda, Senin (29/7/2025).
Edy menegaskan Pemkab akan merevisi Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 1327 Tahun 2025 yang sebelumnya melarang aktivitas di Alun-Alun selama bulan Agustus, termasuk event Ekraf.
“Kami menyadari bahwa bulan Agustus adalah pestanya rakyat. Dengan tantangan dan problematika yang ada, akhirnya hari ini bisa direncanakan kembali kegiatan yang sejak awal sudah dirancang,” ungkap Edy.
Menurutnya, revisi SE ini membuka kembali peluang penyelenggaraan event Ekraf dan hiburan di Alun-Alun Trenggalek.
Kebijakan tersebut diambil untuk merespons aspirasi masyarakat, khususnya PKL dan pelaku UMKM yang sebelumnya mengeluh usai adanya pembatalan event Ekraf.
“Penyelenggaraan peringatan tetap dilaksanakan sebagaimana tahun sebelumnya, dengan catatan harus tetap khidmat, tertib, dan tidak ada unsur pemaksaan. Semuanya biar menjadi krenteg atau inisiatif masyarakat,” jelas Edy.
Dalam rapat tersebut, Pemkab juga menegaskan bahwa PKL binaan, UMKM, dan asosiasi pedagang tetap diberi ruang untuk berpartisipasi aktif.
Pemerintah daerah berharap event ekraf dan HUT RI ini menjadi momentum kebangkitan ekonomi kerakyatan dan ajang kebersamaan masyarakat Trenggalek.
( red)












