Polemik Distribusi Ijazah SMP di Tulungagung, LSM GMAS Desak Dinas Pendidikan Evaluasi Aturan Larangan Penahanan Ijazah

​Tulungagung, Kabarnews.net– Polemik distribusi ijazah di SMP Negeri 1 Kedungwaru menemukan titik terang setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) mendatangi sekolah tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas undangan kepala sekolah untuk membahas ijazah salah satu siswa yang belum diserahkan dengan dalih belum mengembalikan buku pinjaman dari perpustakaan.

​Ketua LSM GMAS, Langgeng, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan sekolah tersebut merupakan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 23 Tahun 2020 yang melarang penahanan ijazah dengan alasan apa pun.

​Sorotan Pelanggaran Aturan dan Komunikasi

​Langgeng menekankan bahwa semua lembaga pendidikan wajib menerapkan Persesjen Kemendikbud tersebut.

“Hari ini kita bisa bertemu dengan kepala sekolah. Berbagai hal kita luruskan terkait ijazah yang masih berada di sekolah,” ujarnya.

​Polemik ini tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran aturan, tetapi juga masalah komunikasi antara pihak sekolah dan wali siswa.

Plt Kepala Sekolah, Efendi Sumei, mengakui bahwa komunikasi sebelumnya hanya terjalin dengan siswa melalui grup wali kelas.

​”Baru saja terjalin komunikasi dengan orang tua siswa,” jelas Efendi, beralasan bahwa pihaknya kesulitan berkomunikasi langsung karena tidak memiliki nomor telepon orang tua siswa.

​Usulan Mekanisme Pengambilan Ijazah

​Dalam pertemuan tersebut, LSM GMAS juga memberikan saran terkait mekanisme pengambilan ijazah. Langgeng berpendapat bahwa ijazah setingkat SMP sebaiknya diserahkan langsung kepada wali siswa, bukan kepada siswa itu sendiri.

​”Para siswa sederajat SMP tentunya masih dalam usia di bawah umur, jadi menurut kami masih labil bila diberi tanggung jawab menerima dokumen penting seperti ijazah. Tentunya yang paling tepat seharusnya orang tua siswa yang menerima. Hal tersebut agar tidak timbul masalah di kemudian hari,” tegas Langgeng.

​Menanggapi usulan tersebut, pihak sekolah menyatakan akan mempertimbangkan saran dari LSM GMAS. Efendi Sumei menambahkan bahwa jika ijazah siswa tersebut belum juga diambil, pihak sekolah berencana untuk mendistribusikannya langsung ke alamat orang tua siswa.

​Tuntutan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan

​LSM GMAS menegaskan bahwa dengan munculnya kasus ini, Dinas Pendidikan Tulungagung tidak dapat lepas tanggung jawab. Lembaga ini mendesak agar Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi dan penyampaian ulang (sosialisasi) Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 kepada seluruh lembaga sekolah di bawah naungannya.

​Tuntutan ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik penahanan ijazah dengan dalih apa pun di wilayah Tulungagung.

Hal ini menunjukkan bahwa polemik ijazah di SMPN 1 Kedungwaru kini telah berkembang menjadi isu yang menuntut perhatian dan tindakan nyata dari otoritas pendidikan di tingkat kabupaten.
( Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *