TULUNGAGUNG,Kabarnews.net— Proses pengisian perangkat desa di Desa Kedungwilut, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, saat ini memasuki tahapan krusial. Sebanyak 18 calon peserta telah mendaftar untuk memperebutkan satu jabatan yang dibuka, yakni Kepala Urusan (Kaur) Umum dan Tata Usaha.
Tingginya animo masyarakat Desa Kedungwilut terlihat dari jumlah pendaftar yang mencapai belasan orang.
Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Kedungwilut, Priyanto Basuki, membenarkan angka tersebut. “Kami mencatat ada 18 Calon Peserta yang telah mendaftar,” jelas Priyanto.
Kamis,27/11/2025.
Tahap Verifikasi dan Kepatuhan Aturan
Setelah tahapan pendaftaran ditutup, Panitia akan segera melanjutkan ke tahap verifikasi data peserta.
Tahap ini sangat penting untuk memastikan semua pelamar memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
”Bagi yang lolos verifikasi, mereka secara resmi akan menjadi peserta yang berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” tambah Priyanto.
Priyanto juga menegaskan komitmen panitia untuk menjalankan seluruh proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengisian perangkat desa di Tulungagung secara umum berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023, serta petunjuk pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Peraturan tersebut mengatur bahwa tahapan pengisian perangkat desa, setelah penjaringan dan pembentukan panitia, terdiri dari:
Penjaringan (Tahap Pendaftaran dan Verifikasi berkas).
Penyaringan (Biasanya mencakup ujian tertulis dan/atau wawancara).
Pengangkatan.
Pelantikan.
Panitia Kedungwilut memastikan proses verifikasi 18 calon ini akan dilakukan secara cermat dan transparan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, untuk menjamin terpilihnya Kaur Umum dan Tata Usaha yang berkualitas dan sesuai ketentuan.
(tim)












