KABARNEWS.NET,TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengusulkan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dalam rapat paripurna rancangan peraturan daerah (Ranperda) di DPRD Trenggalek pada Rabu (14/05/2025). Langkah ini merupakan revisi kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang SOTK.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan bahwa perubahan SOTK ini krusial untuk mendukung visi ambisius kabupaten, yaitu mencapai Net Zero Carbon dengan pendapatan tinggi yang berdaya saing kolektif. “Perubahan ini bertujuan untuk mendukung visi Trenggalek menuju Net Zero Carbon dengan pendapatan tinggi yang berdaya saing kolektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Arifin menjelaskan bahwa Ranperda ini juga menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Trenggalek tahun 2025-2045. Menurutnya, struktur perangkat daerah yang kuat dan fokus sangat diperlukan untuk mendorong target-target strategis daerah. “Memang sangat diperlukan organisasi perangkat daerah yang kuat dan fokus mendorong target strategis, seperti peningkatan daya saing SDM, percepatan hilirisasi, pengentasan kemiskinan dan penguatan reformasi birokrasi,” terangnya.
Usulan perubahan SOTK ini juga merupakan respons terhadap regulasi dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Selain itu, perubahan ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur perubahan nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Termasuk tindak lanjut Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 mengatur nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” jelas Bupati Arifin.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan dukungannya terhadap usulan perubahan SOTK ini. Ia menekankan pentingnya penyesuaian organisasi perangkat daerah agar sejalan dengan arah pembangunan daerah. “Contohnya, dalam bidang lingkungan hidup akan ditingkatkan menjadi dinas agar dapat mendukung Net Zero Carbon,” imbuhnya.
Doding juga memberikan catatan penting terkait efisiensi anggaran. Ia berharap agar perubahan SOTK ini tidak menambah jumlah organisasi perangkat daerah yang ada saat ini. “Diharapkan apabila nantinya usulan perubahan SOTK disetujui, diharapakan tidak menambah jumlah organisasi perangkat daerah, sehingga dapat efisien secara anggaran,” pungkasnya. Dengan adanya usulan ini, diharapkan struktur pemerintahan di Trenggalek akan semakin efektif dan responsif dalam mencapai visi dan misi pembangunan daerah.(LGG)