LSM GMAS Desak Dukcapil Tulungagung Transparan Total Terkait Dugaan Akta Kelahiran Bermasalah

​Tulungagung,Kabarnews.net – Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) Kabupaten Tulungagung secara resmi mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tulungagung untuk membuka data secara total dan transparan terkait dugaan penerbitan akta kelahiran yang bermasalah, yang melibatkan seorang ibu berinisial (N).

​Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua GMAS, Langgeng, pada Senin, 10 November 2025, yang menekankan pentingnya keterbukaan untuk menjaga kepercayaan publik.

https://www.effectivegatecpm.com/giw12frds?key=fa7351e8f3a9a45dccaf5b92f65a4803

​Landasan Hukum dan Tuntutan GMAS
​Langgeng menegaskan bahwa permintaan informasi ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021.

​”Keterbukaan informasi adalah hak publik. UU KIP menjamin masyarakat berhak tahu, dan badan publik wajib memberikan jawaban resmi. Kami meminta Dukcapil menjelaskan secara terbuka proses penerbitan akte kelahiran dengan seorang ibu (N). Upaya ini untuk tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Langgeng.

​GMAS secara spesifik menuntut tiga poin utama dari Dukcapil:
​Dasar Penerbitan Akta: Landasan hukum apa yang digunakan.
​Berkas yang Dipakai: Dokumen pengajuan apa saja yang digunakan.
​Potensi Duplikasi: Apakah ada potensi terjadi duplikasi akta.

​”Yang kami minta sederhana: dasar penerbitan akta, berkas yang dipakai, dan apakah ada potensi duplikasi. Publik harus mendapat kepastian,” tambah Langgeng, seraya menekankan bahwa lembaganya tidak menuduh, melainkan menagih transparansi.

​Respon Dukcapil: Verifikasi Arsip Dimulai
​Pihak Dukcapil Tulungagung membenarkan bahwa surat permohonan informasi dari LSM GMAS telah diterima pada hari ini, Senin,10/11/2025.

​Tri Agus Sriyadi (Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil) menyatakan bahwa timnya akan memulai proses penelusuran arsip akta tersebut.

​”Kami akan membuka arsip penerbitan akta yang dimaksud. Jawaban resmi tetap kami berikan melalui surat dinas, setelah semua data diverifikasi,” ujar Tri Agus.
​Sementara itu, Jarno (Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk) menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan, dan fokus dengan pencarian berkas akta tersebut.

​”Kami baru menerima surat permohonan informasi dari LSM GMAS hari ini, dengan menyertakan kutipan akta yang dimaksud. Selanjutnya akan dalami berkas pengajuan detailnya,” jelas Jarno.

​Komitmen dan Jadwal Jawaban Resmi
​Jarno memastikan bahwa hasil pemeriksaan lengkap akan disampaikan kepada GMAS melalui balasan resmi paling lambat Rabu mendatang.

​Jarno menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen institusinya: “Kami bekerja berdasarkan data dan arsip. Tidak ada satu pun dokumen kependudukan yang diterbitkan tanpa dasar yang jelas.”

​Dukcapil Tulungagung menjamin akan menyampaikan hasil pemeriksaan lengkap terkait akta kelahiran yang dimaksud kepada LSM GMAS setelah verifikasi data selesai paling lambat Rabu mendatang.
( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *