Komnas PA: Hak Kakek–Nenek Diabaikan, Ibu Asuh Diduga Palsukan Akta—Polisi Diminta Bongkar Tuntas!

​TULUNGAGUNG— Kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran seorang bayi dan polemik hak asuh di Tulungagung memicu reaksi keras dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Pembina Komnas Perlindungan Anak Pusat, Rostine Ilyas, secara tegas menyatakan bahwa hak asuh mutlak berada pada keluarga sedarah, khususnya kakek dan nenek, serta ayah biologis bayi tersebut.

​Ia mendesak pihak kepolisian untuk membongkar tuntas dugaan pemalsuan dokumen yang disebut-sebut telah diganti secara sepihak oleh ibu asuh tanpa proses hukum yang sah.

https://www.effectivegatecpm.com/giw12frds?key=fa7351e8f3a9a45dccaf5b92f65a4803

​📜 Kronologi: Akta Diganti Tanpa Persetujuan
​Kasus ini berawal setelah seorang bayi di Tulungagung lahir prematur dan ibu kandungnya meninggal dunia. Karena keterbatasan ekonomi, bayi tersebut diasuh sementara oleh seorang wanita berinisial Nanda.
​Ironisnya, selama sepuluh bulan berada di bawah pengasuhan Nanda, keluarga kandung tidak menyadari bahwa akta kelahiran bayi telah diubah dan diganti namanya menjadi atas nama ibu asuh. Perubahan dokumen krusial ini dilakukan tanpa adanya penetapan pengadilan, proses adopsi resmi, atau persetujuan sah dari keluarga kandung.
​Perubahan dokumen ini baru terungkap ketika keluarga sedarah, termasuk ayah biologis dan kakek–nenek, hendak mengambil kembali bayi tersebut. Temuan ini lantas dilaporkan kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, merujuk pada Pasal 263 KUHP.

​🚨 Upaya Menutupi Perbuatan Melawan Hukum
​Setelah laporan dibuat, data ganda terkait akta kelahiran bayi tersebut diduga mengalami perubahan dan bahkan sempat ditakedown. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya sistematis untuk menutupi perbuatan melawan hukum dan menghambat proses penyidikan.
​💉 Pengabaian Hak Dasar Anak: Tidak Diimunisasi
​Selain persoalan dokumen, keluarga kandung juga menemukan fakta mengejutkan lain: bayi tersebut tidak pernah mendapatkan imunisasi selama berbulan-bulan di bawah pengasuhan ibu asuh. Bayi baru mulai menerima imunisasi pada bulan September 2025, setelah kembali berada dalam pengasuhan keluarga kandung.

​Menurut Rostine, tidak memberikan imunisasi selama berbulan-bulan adalah pengabaian hak dasar anak yang sangat serius. Hal tersebut bisa memperkuat alasan bahwa bayi memang harus dikembalikan ke keluarga kandung.
Jumat (14/11/2025).

Rostine menilai, hal tersebut sebagai bentuk kelalaian berat yang merugikan tumbuh kembang anak.

​⚖️ Komnas PA: Keluarga Kandung Prioritas Mutlak
​Menanggapi sengketa ini, Rostine Ilyas menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada dasar bagi ibu asuh untuk menahan bayi. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan prinsip umum hukum keluarga, ia menyatakan:
​Keluarga sedarah adalah prioritas utama pengasuhan setelah ibu kandung meninggal.
​Kakek–nenek dan ayah biologis memiliki hak penuh dan sah untuk mengambil kembali cucu mereka.
​Ibu asuh tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada proses adopsi resmi, penetapan pengadilan, dan persetujuan sah dari keluarga kandung.

​🤝 Peran UPTD PPA untuk Pendampingan
​Rostine juga menekankan pentingnya pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memastikan proses pemindahan anak berjalan aman dan sesuai ketentuan.

​UPTD PPA diharapkan dapat:
​Melakukan asesmen kondisi keluarga kandung.
​Membuat berita acara serah-terima anak.
​Memediasi antara pihak keluarga dan ibu asuh.
​Berkoordinasi dengan kepolisian jika terjadi penolakan.

​🔒 Prioritas: Hak Anak dan Keabsahan Identitas
​Mengakhiri keterangannya, Rostine Ilyas menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat sebagai masalah yang melampaui sengketa pengasuhan. Ini menyangkut hak dasar anak, keamanan tumbuh kembang, dan keabsahan identitas hukum yang akan melekat seumur hidup.

​Pihak kepolisian Tulungagung diminta memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran ini.
( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *