Tulungagung,Kabarnews.net – Upaya serius Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus membuahkan hasil signifikan. Hingga Oktober 2025, melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 di bidang penegakan hukum, tim gabungan telah berhasil menyita lebih dari 100.000 batang rokok ilegal.
Kolaborasi Penegakan Hukum yang Intensif
Kegiatan pemberantasan rokok ilegal ini dilaksanakan melalui 12 kali Operasi Gabungan yang melibatkan sinergi antara Kantor Bea Cukai, Polisi Militer Angkatan Darat (CPM AD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung.
”Sinergi antar instansi ini menjadi kunci sukses dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kita. Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari produk ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Sony Welli Ahmadi,S.STP.,M.M selaku Kepala Satpol PP Tulungagung.
Senin,3/11/2025.
Hasil dan Fokus Sasaran Operasi
Operasi Gabungan ini menyasar beberapa jalur distribusi dan penjualan yang semakin masif, termasuk:
Jasa Pengiriman dan Kurir Paket: Memutus rantai pasok dari luar wilayah.
Pengecer: Mengeliminasi penjualan di tingkat retail.
Sistem Pesan Antar: Mengantisipasi modus penjualan online atau tersembunyi.
Total hasil penindakan selama kurun waktu tersebut adalah penyitaan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berupa 102.956 batang rokok ilegal.
Nilai Barang dan Kerugian Negara yang Diamankan
Penindakan ini tidak hanya mengamankan barang ilegal, tetapi juga berkontribusi langsung dalam menekan potensi kerugian negara.
Uraian Jumlah/Nilai
Jumlah Batang Rokok Ilegal 102.956 batang
Estimasi Nilai Barang Rp 153.490.560
Taksiran Kerugian Negara Rp 103.349.000
Proses Hukum Lebih Lanjut
Seluruh pelaku yang kedapatan menjual atau mengedarkan rokok ilegal telah diserahkan dan diproses lebih lanjut di Kantor Bea Cukai. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran di bidang cukai.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menghimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal (tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, atau berpita cukai bekas), serta melaporkan apabila menemukan peredarannya.
( red)












