Bupati Trenggalek Sampaikan Langsung LPJ APBD 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Kabarnees.net,Trenggalek-
DPRD Kabupaten Trenggalek Mensepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah. Persetujuan ini disampiakan Fraksi-Fraksi DPRD Trenggalek dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (8/7)

Dalam ranperda tersebut eksekutif maupun legislatif sepakat jumlah OPD di Kabupaten Trenggalek tetap sama dengan sebelumnya 26 perangkat daerah. Namun ada 9 perangkat daerah yang mengalami perubahan tupoksi. 9 perangkat daerah yang mengalami perubahan itu diantaranya, Dinas PU yang dulunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kini menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman dan Perhubungan. Dalam dinas ini terdapat 6 bidang yang didalamnya ditambah urusan perumahan dan kawasan pemukiman serta urusan perhubungan. Sedangkan untuk urusan pertanahan dan persampahan masuk ke Dinas Lingkungan Hidup.

Perangkat daerah ke dua yang mengalami perubahan yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Ada 4 bidang di dalam perangkat daerah ini. Terdapat urusan lingkungan hidup kemudian ditambah urusan pertanahan dan persampahan yang sebelumnya berada di Dinas PUPR. Sedangkan untuk urusan perumahan dan kawasan pemukiman dipindah ke Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman dan Perhubungan.

Perangkat daerah ketiga yang mengalami perubahan adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di pecah menjadi 2 perangkat daerah baru, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas Pendidikan terdapat 4 bidang dan melaksanakan urusan pendidikan sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga terdapat 3 bidang yang melaksanakan urusan kepemudaan dan olahraga.

Perangkat daerah yang mengalami perubahan selanjutnya adalah Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan. Kedua perangkat daerah ini mengalami penggabungan menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan. Didalam perangkat daerah ini ada 4 bidang yang melaksanakan urusan perikanan dan urusan peternakan.

Kemudian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). BAPEDA LITTBANG juga berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Badan Keuangan Daerah berubah nomenklatur 1 menjadi 2 perangkat daerah. Satu Badan Keuangan dan Aset Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan aset daerah dan yang kedua Badan Pendapatan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah.

Sedangkan 17 perangkat daerah lain yang tidak mengalami perubahan diantaranya Sekretariat Daerah; 1Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Inspektorat; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran; Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Dinas Pertanian dan Pangan.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin usai mengikuti sidang paripurna ini mengatakan ” dalam paripurna tadi sudah disetujui tentang perubahan SOTK, RPJMD dan Laporan Pertanggung Jawaban APBD tahun 2024,” ucapnya.

Terkait SOTK, sambung Bupati Trenggalek “saat ini sudah evaluasi di Pemerintah Provinsi dan Mendagri. Mungkin yang menjadi perjuangan kita adalah bagaimana kita ingin menghidupkan Badan Pendapatan Daerah. Tapi secara poin, poinnya kurang. Artinya tidak layak Badan Pendapatan Daerah di Trenggalek dapat berdiri sendiri, padahal sangat butuh,” terangnya.

Apalagi kalau sekarang rezimnya efisiensi, kemudian meminta daerah memiliki kemandirian fiskal. “Salah satunya tentu Badan Penerimaan Daerah harus hadir, sehingga kebijakan-kebijakan yang bisa meningkatkan pendapatan tetapi tidak membebani masyarakat itu bisa dilaksanakan lebih efektif,” tutup Mas Ipin di Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (8/7).

Tidak hanya persetujuan terhadap perubahan SOTK yang baru, sidang paripurna DPRD kali ini juga membahas tentang persetujuan RPJMD Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2029, Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Trenggalek terhadap APBD tahun anggaran 2024 dan penyampaian nota penjelasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025.

Dalam kesempatan ini Doding Rahmadi, Ketua DPRD Trenggalek menambahkan, “untuk RPJMD alhamdulillah sudah bisa kita tetapkan sesuai dengan jadwal. Karena memang kita harus. Setelah 6 bulan bupati dilantik harus ditetapkan,” terangnya.

Kedua tentang laporan pertanggung jawaban, sekarang juga sudah final menjadi peraturan daerah. Jadi untuk APBD tahun 2024 sudah kita tutup, dan sekarang ke APBD tahun 2025. Di APBD 2025 ada perubahan perubahan yang sangat signifikan karena ada imbas daripada efisiensi. Ada titik-titik pekerjaan yang tertunda.

Mudah-mudahan bisa kita selesaikan di perubahan 2025 ini dengan anggaran-anggaran yang ada. Seperti contoh anggaran yang kita proyeksikan untuk pinjaman itu sekitar Rp. 50 miliar. Perlu di garis bawahi, kita meminjam untuk menutup pekerjaan yang sudah kita laksanakan di APBD tapi kena efisiensi. “Akhirnya nanti yang diefisiensi oleh pemerintah pusat kita tutup dengan anggaran-anggaran itu,” tutup Doding.
(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *