Foto: Ketua Umum TRC PPA Indonesia Jeny Claudya Lumowa
TULUNGAGUNG,Kabarnews.net– Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam mengawal supremasi hukum di wilayah hukum Polres Tulungagung. Untuk kedua kalinya, lembaga ini melayangkan surat resmi kepada Kapolres Tulungagung guna mendorong percepatan penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta kelahiran yang hingga kini masih bergulir.
Kasus yang dilaporkan sejak 6 November 2025 dengan nomor laporan LPM/166/XI/2025/SPKT/Polres Tulungagung ini dipandang krusial. Hal ini dikarenakan objek perkara menyangkut identitas hukum seorang anak yang berdampak langsung pada hak perdata dan masa depannya.
Menanti Kepastian Hukum
Ketua Umum TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa—yang akrab disapa Bunda Naomi—menegaskan bahwa langkah menyurati kembali pihak kepolisian adalah bentuk fungsi pengawasan agar kasus ini tidak jalan di tempat.
”Kami mendorong agar kasus ini segera mencapai kepastian hukum (inkracht). Melalui surat ini, kami kembali menyampaikan aspirasi pelapor yang menginginkan keadilan segera ditegakkan,” tegas Bunda Naomi, Jumat (23/1/2026).
Jeny menambahkan bahwa pemalsuan dokumen kependudukan bukan sekadar isu administratif, melainkan pelanggaran pidana serius.
“Ini menyangkut hak perdata seseorang. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan identitas anak di Indonesia,” imbuhnya.
Jejak Penyelidikan: Dispendukcapil Hingga Perangkat Desa
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang terbit pada 5 Desember 2025, Satreskrim Polres Tulungagung sebenarnya telah melakukan serangkaian langkah proaktif. Beberapa pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain:
Dispendukcapil Tulungagung: Guna verifikasi otentikasi dan validitas dokumen yang diduga palsu.
Kepala Desa Bendiljati Kulon: Terkait prosedur administratif di tingkat kewilayahan.
Pihak Terlapor (NI) & Suami: Untuk memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan mereka.
Keluhan Keluarga Pelapor
Meskipun saksi-saksi kunci telah diperiksa, keluarga pelapor berinisial ED mengaku resah dengan ritme penanganan kasus yang dinilai lambat. Saat ditemui di kediamannya, ED berharap penyidik segera meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka jika bukti-bukti sudah mencukupi.
”Kami hanya ingin kejelasan dan berharap bapak-bapak di Polres Tulungagung bisa bergerak lebih cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ungkap ED dengan nada penuh harap.
Hingga berita ini dirilis, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi terbaru dari Kasat Reskrim Polres Tulungagung mengenai kendala atau rencana tindak lanjut (gelar perkara) dari kasus tersebut. TRC PPA berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga naik ke meja hijau.
(Tim Redaksi)












