TULUNGAGUNG,Kabarnews.net – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia secara resmi mengawal kasus dugaan pemalsuan dokumen akta kelahiran yang kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Kasus yang dilaporkan sejak November 2025 ini dinilai krusial karena menyangkut identitas hukum seorang anak.
Kronologi dan Dasar Laporan
Laporan resmi tercatat dengan nomor LPM/166/XI/2025/SPKT/Polres Tulungagung tertanggal 6 November 2025.
Pihak pelapor, berinisial P, warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, menduga kuat adanya manipulasi data dalam dokumen kependudukan anak yang dilakukan oleh terlapor berinisial NI, warga Desa Bendiljati Kulon, Kecamatan Sumbergempol.
Perkembangan Penyidikan (SP2HP)
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Desember 2025, penyidik Polres Tulungagung telah melakukan langkah-langkah proaktif dengan memanggil sejumlah saksi kunci dan pihak instansi terkait, di antaranya:
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung untuk verifikasi otentikasi dokumen.
Kepala Desa Bendiljati Kulon guna keterangan administratif kewilayahan.
Terlapor (NI) dan suaminya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pernyataan Tegas TRC PPA Indonesia
Ketua Umum TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa atau yang akrab disapa Bunda Naomi, selaku kuasa pendamping pelapor, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.
”Saya baru saja mendarat dari Kalimantan dan saat ini berada di Surabaya. Agenda terdekat, kami akan langsung turun ke Tulungagung untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Bunda Naomi melalui sambungan telepon pada Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pemalsuan dokumen kependudukan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang dapat merugikan hak-hak perdata seseorang, terutama anak di bawah umur.
Harapan Pelapor
Di sisi lain, pelapor P mengungkapkan keresahannya atas lambatnya proses yang berjalan. Saat ditemui di kediamannya, ia berharap pihak kepolisian segera menetapkan status hukum yang jelas.
“Kami hanya ingin keadilan dan titik terang. Dokumen ini menyangkut masa depan anak kami, jadi kami harap kepolisian bisa bekerja profesional dan cepat,” pungkas P.
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polres Tulungagung terkait perkembangan terbaru dari hasil pemanggilan para saksi tersebut.
(tim)












