Sengkarut Izin Menara di Bojonegoro: Dokumen Teknis Klir, PTSP Malah Tahan PBG Berbulan-bulan!

BOJONEGORO – KABARNEWS.NET // Alur birokrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan tajam. Instansi yang seharusnya menjadi karpet merah bagi para investor ini diduga kuat menjadi batu sandungan besar bagi kelancaran Program Strategis Nasional (PSN) di bidang infrastruktur telekomunikasi.

​Sejumlah pelaku usaha secara terbuka menuduh DPMPTSP Bojonegoro sengaja menahan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menara telekomunikasi. Tindakan ini dinilai “nyeleneh” dan melampaui kewenangan hukum, mengingat seluruh dokumen teknis krusial sejatinya telah dinyatakan tuntas tanpa celah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berwenang.

​Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa para pengembang telah mengantongi dokumen sakti, mulai dari Informasi Tata Ruang (ITR) dari Dinas PU Bina Marga berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW, hingga Rekomendasi Teknis (Rekomtek) struktur bangunan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya. Bahkan, urusan sensitif seputar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pun dikonfirmasi telah klir.

​Investasi Disandera, Daerah Rugi PAD

​Mandeknya proses di meja DPMPTSP membuat para pelaku usaha meradang. Mereka merasa aturan dipermainkan oleh pola pelayanan yang kaku dan tidak berdasar hukum.

​”Kami sangat jengah dengan pola pelayanan yang kaku ini. Semua syarat dari dinas teknis, mulai tata ruang, struktur menara hingga persoalan LSD di lapangan sudah dinyatakan klir. Retribusi pun kami siap bayar hari ini juga, tetapi berkas justru tertahan berbulan-bulan di PTSP tanpa kejelasan,” cetus seorang perwakilan asosiasi pengembang menara telekomunikasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (6/7/2026).

​Ia menambahkan, tindakan penundaan ini memicu sentimen negatif luar biasa bagi iklim investasi daerah.

​”Kesan yang muncul, investasi kami seperti disandera oleh birokrasi yang tidak memberikan kepastian. Dasar hukum apa lagi yang digunakan PTSP untuk menahan izin?” cecarnya.

​Dampak dari “penyanderaan” izin ini tidak main-main. Selain mengancam target nasional seperti program Zero Blank Spot, transformasi Smart City, dan visi Indonesia Emas, Pemkab Bojonegoro sendiri harus gigit jari karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi menara ikut menguap dan tertunda akibat administrasi yang mandek.

​Para pelaku usaha menilai DPMPTSP Bojonegoro telah mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, PTSP hanyalah pintu gerbang pelayanan administrasi perizinan, bukan lembaga penguji ulang substansi teknis yang sudah diloloskan oleh dinas sektoral.

​Lebih jauh, sikap diam DPMPTSP ini dinilai menabrak semangat Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan karpet merah dan kemudahan demi percepatan transformasi digital.

​Muncul dugaan bahwa macetnya izin ini disebabkan oleh masalah sinkronisasi internal sistem OSS-RBA daerah dengan peta LSD kementerian pusat. Namun, pelaku usaha menegaskan hal itu bukan alasan untuk menyandera dokumen.

Masalah sistem seharusnya bisa diselesaikan dalam hitungan jam lewat rapat koordinasi lintas instansi, bukan dibiarkan berlarut-larut berbulan-bulan tanpa kepastian.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan ataupun kejelasan hukum mengapa institusinya menahan penerbitan PBG, meski seluruh dokumen teknis dari OPD terkait telah dinyatakan lengkap dan sah. (Din/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *