Polemik Mutasi Pejabat Tulungagung, PSM Lidra Desak Mendagri Turun Tangan


​TULUNGAGUNG,Kabarnews.net– Gelombang mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung di bawah kepemimpinan Bupati periode 2025–2030 kini memasuki babak baru. Setelah dianggap mengabaikan prinsip merit system, kasus ini resmi dibawa ke tingkat nasional melalui pengaduan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dugaan Pelanggaran “Merit System” dan Maladministrasi
​Langkah Ketua Umum PSM Lidra, Maulana, yang mengirimkan surat resmi ke Mendagri pada Senin (10/2/2026), bukan sekadar protes administratif. Poin-poin yang diadukan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

https://www.effectivegatecpm.com/giw12frds?key=fa7351e8f3a9a45dccaf5b92f65a4803

​Dalam aturan tersebut, mutasi dan promosi harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil (Merit System).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya:
​Inkoneksitas Penempatan: Adanya “jabatan ganda” di Kecamatan Pagerwojo (Wahyu Yuniarko dan Andy Eko Wahyudi) yang secara logika administrasi mustahil terjadi dalam satu struktur organisasi.

​Efisiensi yang Terabaikan: Penempatan pejabat yang akan pensiun dalam hitungan bulan (seperti kasus Marioto dan Mohadi) dianggap membuang anggaran diklat dan menghambat adaptasi organisasi.

​Sorotan Tajam atas Pencopotan Sekda
​Pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif menjadi “bom waktu” dalam polemik ini. Sebagai jabatan tertinggi di tingkat ASN daerah, penggantian Sekda memiliki aturan ketat yang diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017.

​”Jabatan Sekda bukan sekadar posisi politis, melainkan jangkar stabilitas birokrasi. Jika diganti tanpa evaluasi kinerja yang transparan, ini bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi birokrasi,” ujar Maulana.

​Matinya Fungsi “Checks and Balances”
​Ketidakhadiran DPRD dalam mengawasi atau setidaknya membahas perombakan besar-besaran ini memicu pertanyaan mengenai fungsi pengawasan legislatif. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014, DPRD memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan strategis kepala daerah yang berdampak luas bagi masyarakat.

​Daftar Kejanggalan Mutasi yang Diadukan:
Nama Pejabat Jabatan/Lokasi Catatan Masalah
Mohadi Kabid TK/PAUD Menolak dilantik (Sisa kerja 2 bulan)
Marioto, S.OS Kabid Kesbangpol Sisa masa kerja ± 2 bulan
Wahyu & Andy Camat Pagerwojo Tumpang tindih jabatan pada posisi yang sama.

Sekda Definitif Sekretariat Daerah Dicopot tanpa alasan/evaluasi terbuka
Dampak Psikologis dan Kinerja ASN
​Secara internal, kebijakan ini berpotensi menciptakan iklim kerja yang tidak sehat (toxic environment). Para ASN dihantui ketidakpastian karier yang tidak lagi berbasis prestasi, melainkan kedekatan atau “hak prerogatif” yang disalahartikan.

​Kesimpulan dan Harapan Masyarakat
​Upaya PSM Lidra melaporkan hal ini ke Mendagri Tito Karnavian adalah langkah konstitusional untuk menguji apakah azas-azas umum pemerintahan yang baik (General Principles of Good Administration) masih ditegakkan di Tulungagung.

Masyarakat kini menunggu apakah Kemendagri akan menurunkan tim inspektorat untuk melakukan audit atas kebijakan mutasi tersebut.
Tim-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *