Perburuan Emas di Sungai Keboireng Tulungagung Ditertibkan


Kabarnews.net
Tulungagung – Aparat gabungan dari Perhutani, Polres Tulungagung, TNI Satpol PP dan Pemerintah Desa Keboireng membubarkan aktivitas pendulangan emas ilegal di sungai setempat. Petugas akan memproses hukum jika ada yang tetap melanggar.
Wakil Administrator Perhutani Kediri Selatan Hermawan, mengatakan upaya penertiban dilakukan secara preventif terhadap seluruh pendulang emas di sungai Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung. Petugas meminta agar aktivitas pendulangan dihentikan dan membubarkan diri.

“Sebetulnya beberapa waktu lalu sudah dilakukan penertiban, tapi datang lagi. Makanya ini tadi kami melakukan operasi bareng. Saat kami datang ya masih banyak yang mendulang, mereka kami suruh pulang dan jangan kembali lagi,” kata Hermawan, Rabu (4/6/2025).

Upaya penertiban sengaja dilakukan karena kawasan sungai di Petak 98 H seluas 1,7 hektare tersebut merupakan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), sehingga harus dijaga kelestariannya.

“Kami tegaskan, ini bukan kawasan untuk tambang,” ujarnya.

Pihaknya khawatir jika aktivitas pencarian emas tradisional dibiarkan, akan merusak ekosistem sungai dan lingkungan. Sebab masyarakat mulai melakukan pengerukan sungai secara manual, kondisi tersebut mengakibatkan perubahan kontur sungai, bahkan beberapa bantaran sungai juga ikut dikeruk.

“Kalau dibiarkan akan merusak lingkungan, air sungai menjadi keruh, kemudian kalau sampai kondisi sungai rusak bisa mengakibatkan banjir maupun tanah longsor,” imbuhnya.

Kekhawatiran itu semakin bertambah jika sampai terjadi proses pengolahan emas dengan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Waka ADM menjelaskan tak hanya persoalan lingkungan, munculnya fenomena perburuan emas juga mengundang minat warga lain dari luar kota yang berbondong-bondong untuk ikut mendulang. Dari hasil penertiban diketahui beberapa di antaranya berasal dari Blitar hingga Lumajang.

“Banyaknya warga dari luar kota ini juga menimbulkan keresahan dari masyarakat sekitar dan pemerintah desa, karena menyambut keamanan dan ketertiban lingkungan,” kata Hermawan.

Dari informasi yang dihimpun petugas, sejumlah pendatang sampai menginap di sekitar lokasi hingga musala. Dikhawatirkan jika jumlah mereka semakin banyak dan membuat basecamp di kawasan hutan.

“Ini yang kami hindari, makanya kami tertibkan,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan pasca-penertiban ini tim gabungan akan terus melakukan pemantauan berkala. Jika ditemukan warga yang masih nekat mendulang emas, pihaknya akan meminta aparat terkait memproses secara hukum.

Sementara itu dari pantauan detikJatim, usai petugas meninggalkan lokasi, kawasan sungai yang awalnya ramai mendadak sepi dan tak ada aktivitas pendulangan emas. Beberapa warga tampak masih di sekitar karena penasaran dengan viralnya kawasan itu.

Di kawasan itu juga telah dipasang papan larangan berbunyi ‘Dilarang mendulang emas di kawasan hutan /sungai. Pasal 17 Ayat 1 Huruf B Undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan pidana Pasal 89 Ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000’.
(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *