Jakarta,Kabarnews.net- :Penganugerahan Penghargaan Bakti Tugas 2026 oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia
Penerima Utama: Prof. Dr. A. Yohana Susana Yembise
Mantan Menteri PPPA periode 2014–2019 ini terpilih sebagai penerima utama karena dedikasi panjangnya di ranah akademis maupun kebijakan publik.
Beberapa pencapaian krusial beliau yang menjadi dasar penilaian meliputi:
Reformasi Kebijakan: Berperan penting dalam revisi UU Perkawinan (menaikkan batas usia minimal 19 tahun), pengesahan UU Kebiri Kimia, serta inisiasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Program Strategis: Mencetuskan kampanye Three Ends (Akhiri kekerasan, perdagangan manusia, dan kesenjangan ekonomi perempuan) serta program Negeri Layak Anak.
Prestasi Internasional: Penerima Outstanding Alumni dari Simon Fraser University, Kanada (2017) atas pengabdian masyarakat.
Pionir: Guru besar perempuan pertama asal Papua di Indonesia.
Penerima Penghargaan Lainnya
Selain Prof. Yohana, penghargaan ini juga diberikan kepada institusi dan kelompok masyarakat yang menunjukkan aksi nyata di lapangan:
Penerima Alasan Penghargaan
Polres Berau & Unit PPA Penanganan cepat kasus pencabulan dan sodomi (kurang dari 30 hari).
UPT PPA Kabupaten Berau Pendampingan terpadu dan dukungan pemulihan korban secara menyeluruh.
Kelompok Masyarakat Aktif dalam pendampingan psikologis dan pemberdayaan ekonomi korban kekerasan.
Detail Pelaksanaan
Dasar Penetapan: Surat usulan Korlap TRC PPA No. 05/LL/2026 dan hasil evaluasi tim seleksi pada 10 Januari 2026.
Bentuk Penghargaan: Piagam “Atas Bakti Tugas yang Luar Biasa”, plakat resmi, serta bantuan operasional/dukungan program.
Mekanisme Penyerahan: Akan dilakukan secara terpisah melalui koordinasi langsung antara panitia dan setiap penerima.
Catatan: Ketua Koordinator Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menegaskan bahwa penghargaan ini adalah pengakuan atas kontribusi nyata dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Sumber: TRC PPA Indonesia
Editor: Arif












