Pemkab Trenggalek Buka Pengajuan Keberatan dan Pengurangan PBB-P2

Kabarnews.net, Trenggalek– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memastikan masyarakat dapat mengajukan pengurangan maupun keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini diberlakukan menyusul adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang kini digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Hartoko, menyampaikan bahwa pelayanan pengajuan keberatan maupun permohonan pengurangan pajak sudah dibuka sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) disampaikan ke pemerintah desa.

“Untuk warga yang mungkin mengajukan keberatan atau pengurangan, kita layani sampai dengan bulan Juli. Sudah banyak sekali masyarakat yang juga mengajukan keberatan terhadap PBB-P2,” ujar Hartoko, Selasa (19/8/2025).

Hartoko menambahkan, permohonan keberatan dapat diajukan langsung ke Bakeuda atau secara kolektif melalui pemerintah desa.

Besaran pengurangan pajak akan disesuaikan dengan pertimbangan dan kebijakan yang berlaku.

Menurutnya, PBB-P2 tahun 2025 memang mengalami kenaikan sekitar 14 persen. Meski demikian, angka tersebut belum memperhitungkan potensi pengurangan dari masyarakat.

“Untuk NJOP tidak ada kenaikan signifikan. Kita berupaya sedikit menaikkan agar tidak terlalu jauh dari harga pasar. Saat ini kita klasifikasi supaya ada rasa keadilan, jangan sampai tanah yang strategis disamakan dengan tanah biasa,” jelas Hartoko.

Penyesuaian NJOP ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, pada 21 Maret 2025.

Regulasi ini menjadi perubahan atas Perbup Nomor 39 Tahun 2024 dan menjadi dasar pengenaan PBB-P2 tahun berjalan.

Dalam Perbup tersebut, besaran persentase NJOP ditetapkan sebagai berikut:

Tegalan: 20 persen
Lahan Produksi Pangan: 30 persen
Lahan Non-Produksi Pangan: 30 persen
Permukiman: 40 persen
Perumahan Pengembang: 60 persen
Lembaga Pendidikan Non-Pemerintah: 50 persen
Bangunan Usaha: 70 persen
Objek Pajak dengan Nilai Individu: 80 persen
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan beban pajak yang lebih adil sesuai dengan kondisi riil tanah di lapangan.
( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *