Pelaksana Kontraktor Mengaku Gunakan Material Batu Dan Pasir Dari Kades Nglampir, Bagaimana Legalitasnya?

KABARNEWS.NET
Tulungagung- Pelaksanaan Proyek di Kedung Bebek , Desa Nglampir Kecamatan Bandung, menggunakan material batu dan pasir yang di suplai oleh Kepala Desa dan diduga material batu diambil disekitar kawasan tersebut. Sedangkan material pasir juga dari galangan sekitar Desa Nglampir.
Hal tersebut disampaikan oleh Imam yang mengaku pihak pelaksana proyek.
Minggu,21/9/2025.

Dalam hal legalitas asal usul material batu tersebut patut dipertanyakan.

https://www.effectivegatecpm.com/giw12frds?key=fa7351e8f3a9a45dccaf5b92f65a4803

Masyarakat tentunya bertanya apakah asal usul material batu dan juga Pasir tersebut legal? mengingat disekitar kawasan tersebut bukan pertambangan.

Johanes,S.H.M.H seorang pemerhati lingkungan hidup sekaligus praktisi hukum menyampaikan bahwa
Penggunaan material batu dari tambang ilegal untuk proyek pemerintah adalah tindakan melanggar hukum yang diatur dalam Undang- atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sesuai Pasal 158, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 miliar.

Lebih lanjut, kontraktor dan pemerintah daerah yang menggunakan atau membiarkan penggunaan material ilegal dalam proyek dapat dianggap melakukan pembiaran tindak pidana dan ikut serta dalam kegiatan ilegal tersebut, serta dapat dikenakan pidana.

Regulasi dan Sanksi yang Berlaku

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Undang-undang ini mengatur secara rinci aktivitas pertambangan dan memberikan sanksi bagi pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba: Seseorang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Sanksi Pidana dan Administratif

Selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan yang dapat diterapkan.

Konsekuensi bagi Pengguna Material Ilegal

Bagi Kontraktor: Kontraktor yang mengambil atau memasok material dari penambangan ilegal dapat dipidana, karena dianggap sama dengan penadah atau penadahan barang ilegal.

Bagi Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah yang diduga membiarkan penggunaan material ilegal dalam proyek dapat dianggap melakukan pembiaran tindak pidana.
Tanggung Jawab Hukum: Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius dan dapat menyebabkan pemerintah daerah terseret masalah hukum.

Solusi dan Pencegahan
Penegakan Hukum yang Konsisten: Diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan tegas untuk menindak dari praktek penambangan ilegal.
( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *