LSM GMAS Soroti Dugaan Dokumen “Aspal” di Tulungagung

​Tulungagung,Kabarnews.net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) secara serius menyoroti dugaan praktik penerbitan dokumen bermasalah oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dokumen yang menjadi sorotan ini mereka sebut sebagai “Aspal,” akronim dari Asli tapi Isinya Palsu.

​Dugaan Manipulasi Data Asal
​Ketua GMAS, Langgeng menyatakan bahwa mereka memiliki indikasi kuat bahwa dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan manipulasi data asal.

https://www.effectivegatecpm.com/giw12frds?key=fa7351e8f3a9a45dccaf5b92f65a4803

​”Kami menduga dokumen yang dikeluarkan oleh OPD terkait ini dibuat dengan cara memanipulasi data yang menjadi dasar penerbitannya. Secara formal dan prosedural, dokumen ini memang sah secara hukum karena dikeluarkan oleh instansi resmi. Namun, substansi atau isinya adalah palsu karena didasarkan pada data yang telah dimanipulasi,” jelas Langgeng dalam keterangannya di Tulungagung, Selasa (18/11).

​Menurut LSM GMAS, manipulasi data awal ini berakibat fatal pada keabsahan isi dokumen, meskipun stempel dan tanda tangan yang tercantum di dalamnya adalah asli dari OPD yang berwenang. Praktik semacam ini dinilai merugikan masyarakat dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

​Tuntutan dan Langkah Lanjut
LSM ​GMAS saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya. Mereka menuntut pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan ini.
​Identifikasi Dokumen
​Audit Investigasi: GMAS mendesak Inspektorat Kabupaten Tulungagung dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigasi untuk membuktikan adanya manipulasi data.

​Transparansi Data: GMAS menuntut agar semua proses penerbitan dokumen publik di OPD terkait diawasi dan dilakukan secara transparan untuk mencegah praktik serupa.

​LSM GMAS menyatakan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, mereka akan membawa masalah ini ke ranah hukum karena ini menyangkut integritas data publik dan potensi kerugian negara atau masyarakat.
( tim)

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *