TULUNGAGUNG,Kabarnews.net– Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) resmi menggelar audiensi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulungagung pada Kamis (8/1/2026).
Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong percepatan pemenuhan legalitas infrastruktur pendidikan dan perkantoran di bawah naungan Kemenag.
Fokus pada Keselamatan Publik
Audiensi ini didasari oleh keprihatinan LSM GMAS terhadap standarisasi keamanan gedung publik. GMAS menekankan bahwa pemenuhan regulasi bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan instrumen vital untuk menjamin keselamatan siswa, guru, serta aparatur negara yang beraktivitas di dalamnya.
Ketua LSM GMAS, Langgeng, menegaskan bahwa setiap ruang publik wajib memberikan rasa aman bagi penggunanya.
“Kami hadir membawa aspirasi masyarakat terkait hak atas keamanan infrastruktur. Harapan kami, Kemenag bisa menjadi motor penggerak dalam tertib regulasi bangunan,” ujarnya usai pertemuan.
Tiga Pilar Regulasi yang Disorot
Dalam audiensi tersebut, LSM GMAS memaparkan tiga poin krusial yang harus segera dipenuhi oleh gedung-gedung di bawah naungan Kemenag Tulungagung:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Sebagai pengganti IMB, PBG menjadi landasan utama bahwa desain bangunan telah sesuai dengan standar teknis dan tata ruang.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Sertifikat ini adalah bukti sah bahwa gedung tersebut layak dan aman secara teknis untuk digunakan. Tanpa SLF, sebuah gedung secara legal belum dinyatakan layak huni.
Sistem Proteksi Kebakaran: Mengingat tingginya risiko di area padat seperti sekolah, GMAS mendorong ketersediaan proteksi aktif (APAR, detektor asap) dan proteksi pasif (jalur evakuasi dan tangga darurat).
Respon Positif Kemenag Tulungagung
Pihak Kemenag Tulungagung menyambut baik masukan dan dorongan dari LSM GMAS. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Masngut mewakili Kakan Kemenag Tulungagung H.M.Afif Fauzi yang didampingi oleh sejumlah pejabat terkait.
Pihak Kemenag mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan konstruktif demi perbaikan layanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
”Alhamdulillah, audiensi berjalan lancar. Semua poin sudah kami sampaikan, dan kami berharap komitmen ini bisa segera terwujud demi pemenuhan hak-hak masyarakat luas,” pungkas Langgeng.
Sebelumnya, LSM GMAS telah melayangkan surat resmi permohonan audiensi sebagai langkah awal advokasi mereka terhadap aspek legalitas dan keamanan infrastruktur publik di wilayah Tulungagung.
Sumber: Non Litigasi LSM GMAS












