Kurangi Retribusi Pasar Hingga 75 Persen
Bupati Trenggalek : Bantu Perekonomian Masyarakat
Kabarnews.net, Trenggalek – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, kembali memberikan pengurangan retribusi pelayanan pasar di wilayahnya.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pedagang sekaligus menggairahkan perekonomian pasar rakyat.
Besaran pengurangan bervariasi mulai dari 1 persen hingga 75 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan Gus Ipin, sapaan akrab bupati, dalam siaran pers di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan, keputusan ini kembali diambil karena peraturan daerah terkait tarif retribusi belum mengalami perubahan, sementara pedagang masih mengeluhkan tarif yang berlaku.
“Hari ini kami menyampaikan bahwa telah ditandatangani Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar,” ujarnya.
Hal tersebut diambil dengan maksud untuk meringankan beban para pedagang.
“Kebijakan ini diharapkan bisa membantu kondisi perekonomian masyarakat,” kata Gus Ipin.
Bupati menegaskan, kebijakan tersebut menargetkan seluruh pedagang pasar di Kabupaten Trenggalek agar lebih bersemangat berjualan.
Ia berharap langkah ini juga mampu membuat pasar semakin ramai dan pertumbuhan ekonomi lokal semakin meningkat.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran, membenarkan kebijakan ini.
Menurutnya, pengurangan dilakukan mengacu pada Perda PDRD Nomor 8 Tahun 2023 yang masih berlaku, di mana tarif sebelumnya dinilai memberatkan pedagang.
“Pengurangan ini didasarkan pada durasi penggunaan pasar, tipe pasar, dan fasilitas yang tersedia,” pungkasnya.
Bukan tanpa landasan, pengambilan langkah tersebut telah disesuaikan dengan Perbub tahun 2024.
“Langkah ini diambil sesuai Pasal 8 ayat 3 Perbup Nomor 50 Tahun 2024, yang memberi kewenangan bupati untuk memberikan keringanan atau pengurangan retribusi,” ungkap Saniran.
( red)