TULUNGAGUNG,Kabarnews.net- Keputusan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali memicu polemik. Ketua Umum Lembaga Independen Lidah Rakyat (Lidra) Tulungagung, Menam Maulana, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mengenai gagalnya pelantikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) yang dijadwalkan pada 13 Desember 2025.
Pelantikan tersebut batal terlaksana lantaran calon pejabat yang namanya diumumkan sehari sebelumnya tidak hadir, atau mangkir. Calon Kadisnakertrans yang dimaksud adalah Tri Hariyadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, posisi tertinggi dalam struktur kepegawaian daerah.
Dianggap Kewenangan-wenangan dan Melanggar Prosedur
Menurut Menam Maulana, pergantian jabatan dari Sekda menjadi Kadisnakertrans ini dinilai sebagai tindakan yang “berlebihan dan cenderung menyalahi prosedur”. Pihaknya melihat kebijakan bupati yang menurunkan jabatan Sekda ke level kepala dinas sebagai bentuk “kesewenang-wenangan dalam berkebijakan khususnya tentang mutasi jabatan.”
Menam Maulana menyatakan bahwa pengiriman surat kepada Mendagri, dengan tembusan kepada Gubernur dan Inspektorat, adalah bentuk empati dan koordinasi singkat atas hilangnya jabatan Sekda sebelum waktunya.
“Sengaja kita bersurat ke Mendagri tembusan kepada Gubernur serta Inspektorat, hal ini menurut saya adalah bentuk kesewenang-wenangan dalam berkebijakan khususnya tentang mutasi jabatan,” tegas Menam, Senin (15/12/2025).
Pertanyaan Publik atas Pemelorotan Wewenang
Menam Maulana juga menyampaikan keresahan dan pertanyaan dari masyarakat terkait dasar kebijakan tersebut. Ia mempertanyakan apa yang melandasi Bupati mengambil langkah drastis dengan menurunkan jabatan Sekda ke Kadisnakertrans.
“Apa yang mendasari langkah Pak Bupati, kok menurunkan jabatan Sekda ke Kadisnakertran,” ujarnya, merujuk pada spekulasi dan pertanyaan publik.
Tuntutan Kecepatan Adaptasi Birokrasi
Lidra berharap Mendagri dapat segera menindaklanjuti dan mencocokkan kebijakan mutasi ini dengan program kerja nasional seperti Nawa Bhakti Satya. Menam Maulana menekankan pentingnya stabilitas birokrasi agar pemerintah daerah dapat fokus pada penyusunan rencana strategis dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tanpa terhambat oleh polemik pelantikan.
“Saya rasa para birokrat di kabupaten ini juga bisa lari kencang, yang lama sudah mengetahui, dan yang baru segera bisa adaptasi dengan rencana strategis lima tahun ke depan, bukan malah terhenti karena proses pelantikan,” pungkasnya.
Pemerintah Daerah Menunggu Keputusan Kemendagri
Dilansir dari Nusantara news.co
pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah, Indah Wahyuni, mengonfirmasi bahwa segala persiapan untuk pelantikan sudah berjalan baik. Namun, proses pelantikan kini tertahan.
”Semua persiapan sudah berjalan baik. Tinggal menunggu surat keputusan dari Kemendagri untuk bisa segera dilantik,” jelas Indah Wahyuni, mengindikasikan bahwa bola panas kebijakan mutasi ini kini berada di tangan Kementerian Dalam Negeri.
( tim)












