TULUNGAGUNG – Kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan seorang bayi perempuan di Kabupaten Tulungagung kini resmi masuk ke ranah penyelidikan kepolisian. Hal ini menyusul laporan yang diajukan oleh seorang warga bernama Purwanto ke Polres Tulungagung pada Kamis, 6 November 2025.
Laporan tersebut, yang tercatat dalam STTLPM Nomor: STTLPM/165/XI/2025/SPKT, menduga adanya perubahan identitas ibu kandung dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran bayi. Bayi tersebut, yang lahir pada 3 Januari 2025, merupakan anak dari almarhumah Septia Enggar Bunga Arleta, yang meninggal tak lama setelah melahirkan pada 16 Januari 2025 di RS Saiful Anwar Malang.
Perubahan Identitas dan Kecurigaan Keluarga
Menurut Purwanto, yang merupakan kakek bayi, dugaan pemalsuan ini muncul setelah bayi diasuh sementara oleh seorang perempuan berinisial ‘N’. Secara tiba-tiba, identitas ibu kandung pada dokumen resmi bayi, termasuk KK dan Akta Kelahiran, berubah menjadi nama ‘N’.
Kejanggalan ini terungkap ketika Bima, ayah biologis bayi, membawa anaknya untuk imunisasi pada 5 Agustus 2025.
Kondisi ini memaksa keluarga biologis untuk mengurus ulang data asli ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung yang berujung pada terbitnya dua dokumen kependudukan berbeda untuk bayi yang sama. Situasi ganda ini menjadi dasar bagi Purwanto untuk melaporkan dugaan Pemalsuan Surat, yang dijerat dengan Pasal 263 KUHP.
TRC PPA: Tindakan Pengasuh ‘N’ Melanggar Hukum
Menyikapi kasus yang dinilai mengancam hak-hak anak ini, Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa atau yang akrab disapa Bunda Naomi, memberikan pernyataan tegas dan keras.
“Kami datang baik-baik untuk meluruskan. Namun harus jelas: tindakan Ibu inisial ‘N’ini menurut kami salah. Ia memang ikut mengasuh, tetapi ia lupa bahwa tidak ada perjanjian atau kesepakatan terkait adopsi maupun perubahan status anak antara dirinya dan keluarga biologis,” tegas Bunda Naomi, Jumat (7/11/2025).
Naomi menekankan bahwa pengasuhan sementara tanpa perjanjian yang sah tidak memberikan hak sedikit pun kepada ‘N’ untuk mengubah atau mendaftarkan dokumen kependudukan atas nama anak tersebut. TRC PPA Indonesia menilai, tidak ada dasar hukum bagi ‘N’ untuk menahan bayi tersebut.
“Karena ayah biologis ingin mengasuh langsung, maka pengasuh wajib mengembalikan bayi kepada keluarga asli tanpa syarat apa pun,” lanjutnya.
Ancaman Manipulasi Identitas Anak
TRC PPA Indonesia memandang kasus ini lebih dari sekadar perebutan hak asuh, melainkan indikasi serius adanya manipulasi identitas yang berpotensi mengancam hak-hak fundamental anak. Organisasi ini khawatir kasus serupa dapat membuka celah penyimpangan kependudukan di masa depan jika tidak ditangani dengan tegas.
Di akhir pernyataannya, Bunda Naomi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Manipulasi identitas anak adalah pelanggaran berat. Negara harus hadir. Kami akan mengawal kasus ini sampai hak anak benar-benar pulih,” pungkasnya.
Polres Tulungagung kini tengah mendalami kasus ini untuk memastikan kebenaran dugaan pemalsuan dokumen yang mengacu pada Pasal 263 KUHP.
( red)












