Hapus Denda Pajak Daerah untuk Rayakan HUT RI dan Hari Jadi, Bupati : Cukup Bayar Pokok Tanpa Denda

Kabarnews.net, Trenggalek-menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek dengan kabar gembira yang langsung menyentuh masyarakatnya. Pemerintah Kabupaten Trenggalek, di bawah kepemimpinan Bupati Mochamad Nur Arifin, atau yang akrab disapa Mas Ipin, meluncurkan kebijakan istimewa berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah.

Kabar baik ini disampaikan Mas Ipin sebagai bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini berlaku untuk semua tunggakan pajak yang terakumulasi hingga tahun 2024 ke bawah. Dengan demikian, para wajib pajak kini hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dibebani denda yang sering kali memberatkan.

Program relaksasi pajak ini telah berjalan sejak tanggal 15 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 27 Desember 2025. Waktu yang diberikan cukup panjang, memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan ini. Mas Ipin berharap langkah proaktif ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka.

“Bagi yang masih punya tanggungan pajak daerah, manfaatkan kesempatan ini. Cukup bayar pokoknya saja sampai akhir tahun tanpa denda,” ujar Mas Ipin, Rabu, 20/8/20225.
Ia menekankan bahwa program ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan.

Kebijakan penghapusan denda pajak ini bukanlah satu-satunya langkah Pemkab Trenggalek untuk membantu warganya. Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah mengambil inisiatif lain yang menunjukkan kepedulian fiskal di tengah tantangan ekonomi. Salah satunya adalah pengurangan retribusi pasar untuk para pedagang, sebuah langkah strategis yang sangat membantu di masa perlambatan ekonomi.

Selain itu, Pemkab Trenggalek juga memberikan potongan 25% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskon ini berlaku untuk transaksi selain waris, seperti jual-beli atau hibah, dan sangat menguntungkan bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama tanah. Mengingat besarnya BPHTB yang sering kali menjadi kendala, potongan ini menjadi insentif signifikan yang mempermudah proses legalitas properti.

Berbagai kebijakan insentif fiskal ini menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk mendukung kesejahteraan warganya. Dengan merayakan hari jadi daerah dan kemerdekaan bangsa melalui keringanan finansial, Pemkab Trenggalek menunjukkan bahwa keberpihakan kepada rakyat adalah prioritas utama.
( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *