Hampir 3 Tahun Tanpa Kejelasan , LSM GMAS Desak Polres Trenggalek Berikan Kepastian Hukum Terkait Aduan Masyarakat

​TRENGGALEK,
Kabarnews.net – Ketidakpastian hukum yang dialami ( JS) warga Kecamatan Watulimo Trenggalek memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Tulungagung.

Melalui surat resmi bernomor 705/DPDTA/LSM GMAS/III/2026, lembaga tersebut mendesak Kapolres Trenggalek untuk segera memberikan Kejelasan Hukum
​Pasalnya, pengaduan yang dilayangkan klien mereka sejak 27 Mei 2023 tersebut hingga kini dianggap jalan di tempat. Selama hampir tiga tahun, pelapor mengaku belum mendapatkan informasi berkala mengenai sejauh mana proses hukum berjalan.

https://www.effectivegatecpm.com/giw12frds?key=fa7351e8f3a9a45dccaf5b92f65a4803

​Poin Utama Desakan LSM GMAS:
​Pelanggaran Prosedur: Merujuk pada Perkap No. 6 Tahun 2019, penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor. Ketiadaan surat ini dinilai sebagai bentuk ketidakterbukaan informasi.

​Ketidakpastian Hukum: Rentang waktu tiga tahun tanpa penetapan status perkara dianggap merugikan pihak pelapor yang mencari keadilan.

​Tuntutan Transparansi: LSM GMAS meminta penjelasan tertulis mengenai kendala teknis atau hambatan yang dihadapi Unit Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek dalam menangani perkara ini.

​”Kami mempertanyakan komitmen transparansi pelayanan publik di lingkungan Polres Trenggalek. Klien kami butuh kepastian hukum, bukan sekadar menunggu tanpa kabar,” ujar Langgeng Sunarto, Ketua DPD LSM GMAS Tulungagung, dalam keterangannya, kamis (19/03/2026).

​Dasar Hukum dan Langkah Selanjutnya
​Langkah LSM GMAS ini didasarkan pada sejumlah payung hukum kuat, di antaranya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

​Pihak LSM berharap Kapolres Trenggalek segera memberikan atensi khusus pada Unit Pidsus agar supremasi hukum tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak tergerus akibat penanganan perkara yang berlarut-larut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Trenggalek belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi perkembangan Pengaduan tersebut.

Penulis: Sukar Sholikin, Kabiro Trenggalek -Pnorogo-Pacitan
Editor
Tim-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *