Kabarnews.net – Tulungagung – Pemerintahan Desa Mojoarum Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung telah menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2026 bertempat di Balai Desa Mojoarum pada, Jumat (17/01/2025) malam.
Kegiatan Musrenbangdes ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Mojoarum, Hj. Emmy Siksowati dan di hadiri dari perwakilan Kecamatan Gondang, Trisiyah.
Ketua BPD Yusuf Nurwiyono. Dalam kegiatan tersebut juga diikuti oleh
Perangkat Desa Mojoarum, BPD, LPM, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua RT, Ketua TW, Guru PAUD/ TK Dharmawanita Karang Taruna, l Bidan Desa, Bumdes, Fatayat Muslimat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Babinsa dan BKTM.
Musrenbangdes merupakan kegiatan Musyawarah Tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode dan kebijakan/ prioritas.
Musrenbangdes ini digelar bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat guna menyusun rencana pembangunan desa pada tahun 2026.
Musrenbangdes merupakan tahapan yang harus dilaksanakan setiap awal tahun untuk merumuskan perencanaan pembangunan di tahun depan.
Musrenbangdes ini merupakan tahapan wajib yang dimulai dengan menjaring usulan – usulan dalam Musyawarah Dusun (Mudus).
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Musrenbangdes untuk dievaluasi dan dianalisis, hasilnya dituangkan dalam RKP Desa atau RKPD Kabupaten melalui Musrenbang Kecamatan sebagai program skala prioritas pembangunan untuk dilaksanakan rutin tahunan untuk mengakomodir berbagai usulan prioritas untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, musyawarah untuk menentukan skala prioritas usulan setiap wilayah ( dusun) untuk dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa serta untuk selanjutnya dalam agenda Musrenbang Kecamatan.
Pemerintah Desa Mojoarum tentunya berharap dengan kegiatan ini akan
meningkatkan transparansi penggunaan Anggaran Desa serta bertujuan meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Desa kepada masyarakat, dan serta memastikan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa.
(Lgeng)