Dibantu Masyarakat, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan Motor

Kabarnews.net
Nganjuk-

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RF (21) di Kertosono pada Minggu, 1 Juni 2025, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik Dicky Firmansyah (21), warga Blitar. Penangkapan ini berkat bantuan dan informasi dari masyarakat.

Kejadian bermula pada Jumat malam, 16 Mei 2025, saat korban sedang minum kopi di warung milik pelaku di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput istrinya, namun tak pernah mengembalikannya.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti.
Setelah korban melaporkan kejadian pada 27 Mei 2025, Unit Reskrim Polsek Bagor segera melakukan pencarian. Pelaku akhirnya terlacak di wilayah Kertosono dan langsung diamankan oleh petugas bersama dengan warga.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tahun 2023 berhasil ditemukan, meskipun tampilannya telah diubah dengan stiker putih.
Nilai kerugian atas sepeda motor ini diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi kolaborasi antara warga dan petugas yang berperan penting dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolsek Bagor, AKP Sugino, S.H., menambahkan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. “Ini merupakan modus klasik dalam tindak pidana penggelapan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Tersangka RF dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
(son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *