TRENGGALEK,Kabarnews.net– Pemerintah Desa Pule, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, resmi memulai tahapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Program strategis nasional yang difasilitasi oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Trenggalek ini disambut antusias oleh masyarakat setempat.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah milik warga. Pelaksanaan di lapangan dikoordinasikan secara tertib oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan melibatkan berbagai unsur perangkat desa guna memastikan administrasi pertanahan berjalan akurat.
Menekan Potensi Sengketa Tanah
Sekretaris Desa Pule, Sucipto, saat dikonfirmasi oleh tim media Kabar News pada Jumat (06/03/2026), menjelaskan bahwa PTSL adalah solusi bagi warga yang selama ini terkendala biaya atau prosedur dalam mengurus sertifikat tanah.
”Tujuan utama program ini adalah memfasilitasi warga agar memiliki bukti hukum yang sah dan kuat atas tanah yang mereka kuasai. Dengan legalitas yang jelas, kita harapkan potensi sengketa tanah di masa depan dapat diminimalisir,” terang Sucipto.
Ia juga menambahkan bahwa kesadaran warga Desa Pule sangat tinggi. Hal ini terlihat dari besarnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti tahapan sosialisasi hingga pemberkasan. Sucipto optimis kuota yang diberikan oleh BPN Trenggalek dapat terpenuhi secara maksimal.
Sertifikat Sebagai Aset Masa Depan
Di sisi lain, Ketua Pokmas PTSL Desa Pule, Maryono, menyampaikan apresiasinya kepada Kantor ATR/BPN Trenggalek atas alokasi program di desanya. Ia mengimbau agar warga benar-benar memanfaatkan kesempatan emas ini.
”Sertifikat tanah adalah aset penting untuk masa depan keluarga. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk kooperatif dalam melengkapi persyaratan administrasi agar prosesnya berjalan lancar,” tutur Maryono.
Sinergi Kunci Keberhasilan
Saat ini, proses PTSL di Desa Pule masih dalam tahap pemberkasan dan verifikasi data fisik maupun yuridis. Maryono menekankan bahwa kunci keberhasilan program ini terletak pada sinergi antara Pokmas, Pemerintah Desa, dan kejujuran data dari masyarakat pemohon.
”Seluruh tahapan kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika legalitas tanah sudah sah, tentu ini akan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan warga Pule ke depannya,” pungkasnya.
Teporter: Sholikin – Kabiro Trenggalek-Ponorogo-Pacitan












