BOJONEGORO_ Kabarnews.net// Kabar mengenai dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro terus bergulir dan memicu reaksi keras dari berbagai aktivis anti-narkoba. Kasus yang menyeret dugaan keterlibatan oknum petugas berinisial S, L, dan W ini kini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Bojonegoro.
Menanggapi informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di Blok A5, B6, dan B7, serta dugaan penjualan alat bantu (pipet) di dalam lapas, Ketua LAN, Kusprianto, memberikan pernyataan tegas. Ia mendesak agar pihak berwenang tidak main-main dalam menyikapi isu ini.
“Informasi ini adalah alarm keras bagi sistem pemasyarakatan kita. Jika benar ada oknum petugas yang menerima aliran dana rutin atau bahkan memfasilitasi penjualan alat konsumsi narkoba seperti pipet, maka itu adalah pengkhianatan terhadap negara,” ujar Kusprianto saat dikonfirmasi, Selasa 17/02/2026.
Kusprianto menekankan bahwa Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan agar warga binaan jera dan bersih dari narkoba, bukan justru menjadi “safe house” atau pusat kendali peredaran barang haram tersebut.
“Kami di Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Bojonegoro mendukung penuh langkah Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang memberikan ultimatum kepada Kanwil Kemenkumham Jatim. Kami juga akan ikut memantau. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tindakan nyata, kami curiga ada upaya tutup mata dari pihak manajemen lapas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kusprianto meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan pihak eksternal yang independen atau Kepolisian (BNN) untuk menjaga objektifitas.
“Jangan hanya pemeriksaan formalitas. Harus ada tes urine menyeluruh, baik bagi warga binaan yang disebutkan namanya seperti Nyambek, Y, D, dan I, maupun kepada seluruh oknum petugas yang diduga terlibat. Jika terbukti, jangan cuma sanksi etik, tapi harus diproses secara pidana dan dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
“Dalam hal ini yang harus paling bertanggungjawab dan proses hukum yang berlaku adalah Kalapas itu sendiri dengan adanya perbedaan di dalam lapas. ” Pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, telah melayangkan ultimatum agar pihak Kanwil Dirjen PAS Jawa Timur segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) transparan.
Hingga saat ini, publik masih menunggu respons resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Bojonegoro terkait tudingan serius yang mencoreng institusi pemasyarakatan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional, di mana integritas penegakan hukum di wilayah Jawa Timur sedang dipertaruhkan dalam perang melawan jaringan narkotika di balik jeruji besi. (Red)












