Lansia Jatuh Tersungkur, Jejak “Macan Agung” Ringkus Jambret Viral di Tulungagung

​TULUNGAGUNG – Pelarian TS (33), pria asal Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, berakhir di tangan Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung. Spesialis penjambretan yang menyasar lansia ini tak berkutik saat diringkus polisi di tempat kerjanya, Rabu (28/1/2026) pagi.

​Aksi TS sebelumnya sempat memicu kegeraman warganet setelah video dugaan penjambretan yang dilakukannya viral di media sosial.

https://www.effectivegatecpm.com/giw12frds?key=fa7351e8f3a9a45dccaf5b92f65a4803

​Modus Klasik Berujung Kekerasan
​Peristiwa memilukan ini menimpa Sukatin (69), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, pada Senin (26/1). TS menggunakan modus lama namun efektif: berpura-pura menanyakan alamat untuk memancing interaksi dengan korban.
​Saat Sukatin berusaha membantu menunjukkan jalan, TS langsung bertindak beringas. Ia menarik paksa kalung liontin di leher korban hingga lansia tersebut terjatuh ke aspal, lalu tancap gas meninggalkan lokasi.

​Upaya Licik Menghilangkan Jejak
​Menyadari wajah dan kendaraannya tersebar di jagat maya, TS melakukan berbagai cara untuk mengelabui aparat:
​Manipulasi Identitas: Mengubah plat nomor motor Honda PCX merah miliknya dari AG 5324 KCU menjadi plat palsu AG 5345 REF.

​Membuang Bukti: Pakaian dan sandal yang dikenakan saat beraksi dibuang ke sungai dekat rumahnya untuk memutus keterkaitan fisik dengan rekaman CCTV/video warga.

​Namun, strategi “jemput bola” yang dilakukan Unit Resmob Macan Agung membuahkan hasil. Meski korban awalnya belum melapor, polisi proaktif mendatangi korban hingga laporan resmi diterbitkan pada 27 Januari. Kurang dari 24 jam kemudian, TS diringkus tanpa perlawanan di sebuah pabrik gipang di Desa Kepuh.

​Rekam Jejak: Pemain Lama yang Licin
​Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan. TS ternyata merupakan pelaku kriminal kambuhan yang telah beraksi di empat lokasi berbeda dalam lima bulan terakhir:
​Penjambretan kalung di Dusun Jatibanggi (korban lansia).
​Curanmor satu unit Honda CRF di Desa Kepuh.
​Pencurian uang tunai sebesar Rp3.000.000 di Desa Kepuh.
​Pencurian emas (cincin) di lingkungan tempat kerjanya.

​”Tersangka sangat selektif memilih korban, terutama lansia yang dianggap lemah. Saat ini kami telah mengamankan barang bukti berupa kalung 3,11 gram, motor pelaku, hingga sandal yang sempat dibuang ke lereng sungai,” ungkap sumber internal kepolisian.

​Ancaman 12 Tahun Penjara
​Kini, TS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Tulungagung. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (atau Pasal 479 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023).
​Dengan rekam jejak kejahatan yang beruntun, TS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *