51 Guru ASN di Bojonegoro Pilih Menjanda, Didominasi Cerai Gugat, Ini Pesan M Hasan byisri

BOJONEGORO – Kabarnews.net // Tren keretakan rumah tangga di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro, khususnya profesi guru, tengah menjadi sorotan tajam.

https://www.effectivegatecpm.com/giw12frds?key=fa7351e8f3a9a45dccaf5b92f65a4803

Tercatat sebanyak 51 guru ASN mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Fenomena ini didominasi oleh cerai gugat, di mana pihak istri yang mengambil inisiatif untuk mengakhiri ikatan pernikahan.

Mandiri Secara Ekonomi, Lebih Berani Menggugat

Berdasarkan data yang berkembang, tingginya angka cerai gugat di kalangan guru perempuan ini sering kali dikaitkan dengan kemandirian finansial.

Dengan adanya gaji tetap dan tunjangan sertifikasi, para guru perempuan merasa lebih percaya diri untuk berdiri sendiri saat rumah tangga mereka diwarnai konflik berkepanjangan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maupun ketidakharmonisan.

Pesan Menyejukkan dari Kepala KUA Balen

Menanggapi fenomena ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balen, M Hasan Byisri, memberikan pesan mendalam dan imbauan bagi para ASN agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan hukum.

 

Menurut M Hasan byisri, profesi guru adalah profesi yang mulia dan menjadi cermin bagi masyarakat. Beliau menekankan pentingnya sabar dan syukur dalam membina rumah tangga.

Pernikahan itu bukan hanya tentang menyatukan dua kepala, tapi menyatukan dua komitmen di hadapan Allah. Kami berpesan, khususnya bagi para guru, jangan sampai karena merasa sudah mandiri secara ekonomi, lalu ego dikedepankan,” tutur M Hasan Byisri Senin 12/01/2026.

Beliau juga menambahkan beberapa poin penting:

Kedepankan Tabayyun: Jika ada masalah, selesaikan dengan komunikasi yang baik (tabayyun) sebelum memutuskan ke meja hijau.

Ingat Dampak Psikologis Anak: Anak-anak seringkali menjadi korban yang paling terluka dalam sebuah perceraian. Sebagai pendidik, guru harus memikirkan masa depan mental buah hati mereka.

Gunakan Fasilitas Konseling: KUA siap memberikan bimbingan dan mediasi melalui BP4 bagi pasangan yang sedang mengalami keretakan.

Prosedur Izin yang Ketat

M Hasan byisri juga mengingatkan bahwa sebagai abdi negara, guru ASN terikat oleh aturan yang ketat. Proses perceraian tidak bisa langsung diputuskan begitu saja karena memerlukan izin dari atasan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar ada ruang mediasi terakhir di tingkat kedinasan sebelum perkara sampai ke pengadilan.

Diharapkan dengan adanya bimbingan rohani dan penguatan mental, angka perceraian di kalangan pendidik di Bojonegoro dapat ditekan, sehingga marwah guru sebagai panutan tetap terjaga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *