Janji Tak Ditepati, LSM GMAS Sambangi BPN Tulungagung Pertanyakan Nasib PTSL Desa Bono

​TULUNGAGUNG,Kabarnews.net – Kekecewaan mendalam menyelimuti warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu. Harapan mereka untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026 kembali pupus.

Menyikapi hal ini, LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) melayangkan tuntutan audiensi kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung, Rabu (7/1/2026).

https://www.effectivegatecpm.com/giw12frds?key=fa7351e8f3a9a45dccaf5b92f65a4803

​Kronologi: Ingkar Janji Prioritas 2026
​Persoalan ini bermula dari gagalnya Desa Bono mengikuti program PTSL pada tahun 2025.

Ketua LSM GMAS Tulungagung, Langgeng, disaat audiensi mengungkapkan bahwa dalam hearing bersama Komisi A DPRD Tulungagung tahun lalu, pihak BPN secara eksplisit berjanji akan memprioritaskan enam desa yang gagal di tahun 2025—termasuk Desa Bono—untuk masuk dalam kuota tahun 2026.

​”Kami sangat kecewa. Faktanya, Desa Bono kembali dicoret dari daftar penerima kuota tahun ini. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal komitmen lembaga terhadap masyarakat,” tegas Langgeng.

​Alasan BPN: Transisi Pejabat dan Masalah Administrasi
​Dalam audiensi tersebut, pihak ATR/BPN Tulungagung memberikan pembelaan terkait hilangnya nama Desa Bono.

Kasubag Tata Usaha BPN Tulungagung, Iwi Pratiwi, yang mewakili Kepala Kantor Gatot Suyanto, menyatakan bahwa jajaran pimpinan saat ini merupakan pejabat baru.
​Beberapa poin penting dari pihak BPN:
​Meneruskan Estafet: Program PTSL 2026 diklaim hanya meneruskan perencanaan dari pejabat lama.
​Dalam berkas serah terima dari pejabat sebelumnya, nama Desa Bono tidak tercantum dalam daftar rencana kerja 2026.

​Solusi Susulan: Setelah melalui perdebatan alot, Iwi Pratiwi akhirnya menyatakan kesediaan BPN untuk menerima pengajuan ulang dari Desa Bono guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

​Perjalanan Panjang Perjuangan masyarakat enam desa (Suwaluh,Gesikan,Banaran, Tulungrejo, Batangsaren termasuk Desa Bono) sebenarnya sudah sangat panjang. Tercatat, LSM GMAS dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) telah menempuh berbagai jalur formal sepanjang tahun 2025, mulai dari:
​Audiensi berulang kali dengan pimpinan ATR/BPN Tulungagung.
​Hearing (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi A DPRD Tulungagung.
​Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Asisten I.

​”Kami mendesak ATR/BPN Tulungagung untuk tetap tegak lurus pada kesepakatan awal. Keadilan harus dirasakan oleh warga Desa Bono seperti desa-desa lainnya,” tutup Langgeng.
( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *