Kades Mohamad Tohir akui miliki dua stempel dan salahkan perangkat, namun data anak yang simpang siur (Anak ke-1, ke-2, dan ke-5) tunjukkan adanya masalah administratif yang kronis.
TULUNGAGUNG,Kabarnews.net – Skandal administrasi kependudukan mengguncang Desa Bendiljatikulon, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Kepala Desa (Kades) Drs. Mohamad Tohir diduga kuat mempermudah praktik pemalsuan dokumen setelah terungkap dirinya memiliki dua stempel desa.
Satu stempel diduga digunakan secara ilegal untuk mengesahkan berbagai dokumen krusial, termasuk Surat Keterangan Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), yang mengakibatkan data seorang anak menjadi simpang siur.
Pengakuan Kades dan “Lubang” dalam Ceritanya
Inti kontroversi ini adalah pengakuan Kades Tohir sendiri. Ia secara terbuka menyatakan kepada media pada Kamis (13/11/2025) bahwa ada dua stempel yang identik.
“Yang satu saya simpan, dan yang satu lagi saya taruh di laci kantor. Tapi yang di kantor itu dipakai tanpa izin saya,” kata Kades Tohir.
Pengakuan ini, alih-alih menjernihkan masalah, justru memicu pertanyaan yang lebih besar. Publik mempertanyakan standar operasional (SOP) dan keamanan di balai desa. Mengapa ada dua stempel resmi? Dan mengapa stempel kedua—yang seharusnya sakral—bisa ditaruh di laci kantor yang mudah diakses siapa saja?
Meski Tohir berusaha melempar tanggung jawab dengan menuding oknum perangkat desa berinisial AW (suami dari pemohon Nanda Indiati) sebagai pelaku yang menggunakan stempel itu tanpa izin, posisinya sebagai penanggung jawab tertinggi di desa tetap tersudut.
Kejanggalan Data Seorang Anak: Tiga Versi dalam Tiga Dokumen
Bukti paling telak dari “kekacauan” ini adalah data kependudukan seorang anak bernama Alesiia Zahra Salsabila.
Terdapat tiga versi berbeda mengenai status anak ini:
Versi Surat Keterangan Lahir (Desa): Menyebut Alesiia adalah Anak ke-5. Dokumen ini diduga kuat disahkan menggunakan stempel ganda.
Versi Data Resmi Dispendukcapil: Mencatat Alesiia sebagai Anak ke-1.
Versi Kartu Keluarga (No. 3504100804250004): Mencatat Alesiia sebagai Anak ke-2, setelah anak pertama bernama Cinta Arvandi (lahir 2000).
Ketidaksesuaian yang fatal ini bukan sekadar salah ketik, melainkan indikasi kuat adanya upaya manipulasi data sejak dari awal, yang kemudian berhasil lolos dalam sistem Dispendukcapil.
Respons Institusi: Dari Camat hingga Dispendukcapil
Audiensi di Kantor Kecamatan Sumbergempol telah dilakukan. Camat Heru mengambil langkah administratif standar, yakni berjanji akan memanggil oknum AW, memantau kehadirannya, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Sementara itu, Dispendukcapil Tulungagung menegaskan bahwa proses pencatatan kelahiran yang mereka lakukan sudah “sah sesuai prosedur”. Pernyataan Dispendukcapil ini secara tidak langsung mengkonfirmasi bahwa data yang mereka terima dari desa (diduga menggunakan stempel ganda) dianggap sah secara formalitas, menyoroti celah pengawasan antara desa dan dinas.
Analisis: Celah Pidana dan Runtuhnya Integritas
Kasus ini lebih dari sekadar kelalaian administrasi; ia membuka potensi pelanggaran hukum serius.
Pelanggaran Tata Naskah Dinas: Kepemilikan dua stempel identik yang aktif adalah pelanggaran berat dalam tata naskah dinas pemerintahan.
Potensi Pidana (Pasal 263 KUHP): Siapapun yang terbukti membuat atau menggunakan surat palsu (termasuk stempel palsu, atau stempel asli yang digunakan secara tidak sah) untuk menerbitkan dokumen resmi, dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun.
Pertanyaan besarnya adalah siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum? Apakah hanya oknum perangkat AW yang dituduh Kades? Ataukah Kades Tohir sendiri dapat dijerat karena dengan sengaja atau lalai menyediakan alat (stempel ganda) yang memungkinkan kejahatan itu terjadi?
Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan inspektorat kabupaten untuk mengusut tuntas apakah ini murni kelalaian, pembiaran yang disengaja, atau praktik maladministrasi yang sudah mengakar di Desa Bendiljatikulon.
( tim)












