Kabarnews.net, Tulungagung – Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mergo Mulyo dari Desa Ngepoh, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A., secara resmi menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Timur pada Selasa (2/9/2025).
Laporan ini berkaitan dengan perusakan Lingkungan di kawasan Tanggung Gunung, Tulungagung.
Lahan yang menjadi lokasi kejadian merupakan tanah obyek reforma agraria (TORA) yang digarap oleh masyarakat.
Dalam keterangannya Ababilil menyatakan bahwa laporan ini berangkat dari aktivitas yang diduga kuat telah merusak ekosistem dan mencemari lingkungan hidup di kawasan tersebut.
Selain itu, aktivitas dugaan perusakan ini terjadi di atas tanah TORA, program pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui redistribusi tanah.
“Kami mendapati adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup di atas tanah yang dimandatkan untuk kesejahteraan rakyat. Tindakan ini merupakan bentuk ironi karena justru merusak alam dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.
Senin (8/9/2025).
Dia menegaskan bahwa pelaporan ini adalah bentuk sikap kritis masyarakat terhadap praktik-praktik yang dianggap ilegal dan tidak bertanggung jawab.
“Reforma agraria harusnya membawa kemakmuran, bukan kerusakan. Kami tidak ingin program negara ini dikhianati dengan praktik eksploitasi yang merusak lingkungan. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum dan memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan terpenuhi,” jelasnya.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas guna menghentikan dugaan perusakan lingkungan yang mengancam masa depan ekologi dan sosial mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jatim belum memberikan pernyataan resmi terkait akan ditindaklanjuti atau tidaknya laporan tersebut.
(red)
Sumber:90detik.com












